Menu ✖

Mode Gelap
Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

ADVERTORIAL · 3 Jun 2026 20:35 WIB

Anggota BPD diketahui Berstatus PPPK, Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan


 Anggota BPD diketahui Berstatus PPPK, Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Perbesar

Ricek.ID – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, pada Rabu (3/6/2026) menegaskan persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurut Sekda, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya. Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka.

Sekda menjelaskan yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka juga menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sekda menegaskan apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, Eka menegaskan seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemkab Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gerakan Pangan Murah di Kotabaru, Minyak Goreng 2 Liter Dijual Rp30 Ribu

22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Raih 83 Medali di Pesonas II 2026, SOIna Kalsel Naik ke Empat Besar Nasional

21 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Optimalisasi Pajak Daerah, Dukcapil Kalsel & Bapenda Perkuat Sinergi Pemanfaatan Data Kependudukan

21 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Drone Bantu Petakan Tiga Titik Api Karhutla di Blok Merah Banjarbaru

21 Oktober 2026 - 20:34 WIB

ESDM Kalsel Kejar Target Pemadaman Karhutla Blok Merah dalam Sepekan

21 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Pemprov Kalsel Tekan Inflasi & Harga Sembako Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak

21 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Trending di ADVERTORIAL