Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

ADVERTORIAL · 3 Jun 2026 20:35 WIB

Anggota BPD diketahui Berstatus PPPK, Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan


 Anggota BPD diketahui Berstatus PPPK, Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Perbesar

Ricek.ID – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, pada Rabu (3/6/2026) menegaskan persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurut Sekda, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya. Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka.

Sekda menjelaskan yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka juga menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sekda menegaskan apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, Eka menegaskan seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemkab Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Debit Air Baku Menurun, PDAM Kotabaru Berlakukan Penggiliran Distribusi di Wilayah Gunung Tirawan

23 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Jambore Kader Posyandu, Perkuat Peran Kader dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan

23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cetak Generasi Emas dari Lapangan Hijau, Banjarbaru Resmi Gelar Piala U-13 & U-15

22 Juli 2026 - 20:57 WIB

Bersyukur Atas Prestasi Kafilah Banjar di MTQ Kalsel 2026, Wabup Bidik Kembali Juara Umum

22 Juli 2026 - 19:46 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Penerus, Pemprov Kalsel Gelar Sehari Bersama Anak 2026

22 Juli 2026 - 19:43 WIB

Berpartisipasi di Festival Sepak Bola Piala Bela Negara Nasional, FORSGI Kalsel Kirim Tim U-12 ke Jakarta

22 Juli 2026 - 19:40 WIB

Trending di ADVERTORIAL