Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 20 Apr 2026 10:47 WIB

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro) Perbesar

sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro)

Ricek.ID-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (25) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 5 kilogram, ganja, serta bibit tembakau sintetis seberat 235 gram,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses produksi, di antaranya kompor listrik, bejana, botol alkohol, alat semprot, kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Indah menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan produk narkotika tersebut melalui media sosial.

“Modus penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dengan pembeli,” ungkapnya.

Sumber: Tribrata News

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Trending di HEADLINE