Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 1 Okt 2024 16:11 WIB

Barbuk Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kotabaru


 Proses Pemusnahan Barbuk di Kejari Kotabaru, Selasa (1/10/2024). Perbesar

Proses Pemusnahan Barbuk di Kejari Kotabaru, Selasa (1/10/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan perkara tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada akhir bulan Mei sampai dengan bulan September 2024.

“Narkotika sebanyak 38 perkara, Senjata Tajam sebanyak 20 perkara, Senjata Api sebanyak 1 perkara dan Perkara Umum lainnya sebanyak 31 Perkara,” ungkap Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru lanjut Fadlan, merupakan momentum menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif dan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Barang Bukti tersebut didominasi oleh Perkara Narkotika seperti Sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, Carnopen atau Zineth 495 butir, Destrometophan 620 butir, Samcodin 1.061 butir dan Sanedryl 1.040 butir,” urainya.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat menunjukkan kepada masyarakat, tentang keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kotabaru ini, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Kotabaru dan juga Dinas Kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM