Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 1 Okt 2024 16:11 WIB

Barbuk Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kotabaru


 Proses Pemusnahan Barbuk di Kejari Kotabaru, Selasa (1/10/2024). Perbesar

Proses Pemusnahan Barbuk di Kejari Kotabaru, Selasa (1/10/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan perkara tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada akhir bulan Mei sampai dengan bulan September 2024.

“Narkotika sebanyak 38 perkara, Senjata Tajam sebanyak 20 perkara, Senjata Api sebanyak 1 perkara dan Perkara Umum lainnya sebanyak 31 Perkara,” ungkap Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru lanjut Fadlan, merupakan momentum menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif dan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Barang Bukti tersebut didominasi oleh Perkara Narkotika seperti Sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, Carnopen atau Zineth 495 butir, Destrometophan 620 butir, Samcodin 1.061 butir dan Sanedryl 1.040 butir,” urainya.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat menunjukkan kepada masyarakat, tentang keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kotabaru ini, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Kotabaru dan juga Dinas Kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Terungkap, Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Bermotif Pencurian Terencana

2 Mei 2026 - 16:33 WIB

Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah

1 Mei 2026 - 21:51 WIB

Trending di HUKUM