Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

PEMILU · 23 Apr 2024 17:39 WIB

Bawaslu Kotabaru Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Ada Peserta Existing dan Baru


 Bawaslu Kotabaru Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Ada Peserta Existing dan Baru Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), untuk pengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (23/4/2024).

Pembentukan Panwaslu berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Fat Hurrahman, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotabaru.

Peserta existing, kata Fat Hurrahman, merupakan anggota Panwaslu yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu serentak 2024, yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Mereka akan membuat laporan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Laporan tersebut sebagai salah satu informasi penilaian kinerja Panwascam.

Adapun peserta pendaftar baru adalah calon peserta yang tidak termasuk anggota Panwaslu pada Pemilu 2024 lalu.

Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.

“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portopolio,” ungkapnya.

Menurut Fat Hur, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Fat Hur, dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

Semoga tidak ada panwascam yang terlibat persoalan hukum dan etika dalam melakukan pengawasan, terutama persoalan integritas.

“Syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui medsos Bawaslu Kotabaru atau ke kantor Bawaslu Kotabaru di Jalan Jamrud No 1 Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

16 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

26 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman

27 Mei 2025 - 08:13 WIB

KPU Kalsel Tetapkan Lisa-Wartono Menang PSU Banjarbaru

22 April 2025 - 15:35 WIB

Klaim Unggul 50,77%, Lisa – Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru

19 April 2025 - 20:23 WIB

Wamendagri dan Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan PSU Banjarbaru, Tekankan Minimalkan Gugatan

18 April 2025 - 20:45 WIB

Trending di DAERAH