Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Banjar · 24 Jul 2025 16:55 WIB

BKPSDM Banjar Klarifikasi Status Jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana


 Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar Perbesar

Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar

Riceknews.id – Menanggapi keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat bersangkutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keputusan ini sudah melalui tahapan yang tepat, termasuk pemeriksaan oleh Tim Pembina/Pemeriksa Kepegawaian dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Erny dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak secara otomatis mencabut hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, Dian Marliana tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menjabat Kepala Dinas, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK yang mencabut atau membebaskannya dari jabatan tersebut.

BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar untuk tetap menghormati prosedur hukum dalam setiap proses kepegawaian dan menjunjung tinggi etika serta keharmonisan dalam lingkungan kerja.

“ASN diimbau untuk menghindari segala bentuk tindakan indisipliner, termasuk pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berimplikasi pada sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Erny juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di seluruh tingkatan ASN, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.

“Proses pembinaan kepegawaian ini harus dipahami secara objektif dan bijaksana oleh seluruh pihak, agar tidak mengganggu kelangsungan tugas organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

3.000 Warga Ikuti Jalan Santai HUT RI & Hari Jadi Kabupaten Banjar

23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Naupal Hebatullah Raih Medali Perak O2SN 2026 Cabang Pencak Silat

23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wartawan Banjar-Banjarbaru Adu Strategi Catur & Domino dalam Lomba Kemerdekaan FJB

22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL