Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 9 Sep 2025 15:17 WIB

Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun


 Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur melantik dan mengambil sumpah 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan berlangsung di halaman belakang Kantor Bupati Banjar, di Martapura, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik. Ia menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

“Sesuai ketentuan, PPPK tidak dapat dimutasi minimal selama 10 tahun. Artinya, Anda harus siap mengabdi sepenuhnya di tempat penugasan saat ini. Jika ingin pindah, harus berhenti dari status PPPK,” tegas Saidi.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis.

Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur untuk memegang teguh prinsip disiplin serta nilai dasar BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Hj. Erny Wahdini, menjelaskan rincian formasi PPPK yang dilantik:

  • 77 PPPK Pelaksana
  • 132 Guru
  • 160 Tenaga Kesehatan

“Pemerintah daerah berharap, dengan terpenuhinya formasi ini, kinerja organisasi akan meningkat karena sumber daya manusia sudah mencukupi dan mereka kini terikat dengan sistem ASN yang profesional,” jelas Erny.

Sementara itu, Perwakilan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Nurhaji Wijaya, menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Tahap 3 Tahun 2025 sudah selesai. BKN akan fokus pada penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

“Proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Oktober 2025. Saat ini masih dalam proses penetapan formasi dari BKN dan KemenPAN,” ujarnya.

Salah satu PPPK Guru yang dilantik, Ririn Nur Milanisa, mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya. Ia telah mengabdi sejak tahun 2022 di SMPN 2 Martapura Timur dan kini resmi bertugas tetap di sekolah tersebut.

Acara pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan PPPK. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan BKN Regional VIII Banjarmasin, Pj Sekda Banjar, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jelang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Pambakal Serentak, DPMD Banjar Gelar Rakor Mantapkan Persiapan

17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Bupati Banjar Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

17 Juli 2026 - 16:03 WIB

Wabup Banjar Dampingi Tim Bappenas Observasi Program Penurunan Stunting di Dua Titik

16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk, Pemkab Banjar Jalin Sinergi dengan Lembaga Keagamaan

16 Juli 2026 - 18:12 WIB

Hadiri RALB KPRI Barakat Mandiri Sejahtera, Sekda Banjar Minta Koperasi Bangkit dengan Tata Kelola Baru

16 Juli 2026 - 18:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL