Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 9 Sep 2025 15:17 WIB

Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun


 Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur melantik dan mengambil sumpah 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan berlangsung di halaman belakang Kantor Bupati Banjar, di Martapura, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik. Ia menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

“Sesuai ketentuan, PPPK tidak dapat dimutasi minimal selama 10 tahun. Artinya, Anda harus siap mengabdi sepenuhnya di tempat penugasan saat ini. Jika ingin pindah, harus berhenti dari status PPPK,” tegas Saidi.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis.

Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur untuk memegang teguh prinsip disiplin serta nilai dasar BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Hj. Erny Wahdini, menjelaskan rincian formasi PPPK yang dilantik:

  • 77 PPPK Pelaksana
  • 132 Guru
  • 160 Tenaga Kesehatan

“Pemerintah daerah berharap, dengan terpenuhinya formasi ini, kinerja organisasi akan meningkat karena sumber daya manusia sudah mencukupi dan mereka kini terikat dengan sistem ASN yang profesional,” jelas Erny.

Sementara itu, Perwakilan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Nurhaji Wijaya, menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Tahap 3 Tahun 2025 sudah selesai. BKN akan fokus pada penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

“Proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Oktober 2025. Saat ini masih dalam proses penetapan formasi dari BKN dan KemenPAN,” ujarnya.

Salah satu PPPK Guru yang dilantik, Ririn Nur Milanisa, mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya. Ia telah mengabdi sejak tahun 2022 di SMPN 2 Martapura Timur dan kini resmi bertugas tetap di sekolah tersebut.

Acara pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan PPPK. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan BKN Regional VIII Banjarmasin, Pj Sekda Banjar, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Mediasi PT MMI & Warga Rantau Bakula Bahas Ganti Rugi

19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PW IPNU Kalsel & BPBD Banjar Salurkan 15.000 Liter Air Bersih

19 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Bupati Banjar Dukung Pelaksanaan Muktamar XXI IMM Tahun 2027

19 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Raih Juara 2 Geospasial Banua Award 2026, Kabupaten Banjar Mantapkan Tata Kelola Data Spasial

19 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Dukung Pembinaan Atlet FAJI, Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu

19 Oktober 2026 - 20:05 WIB

FKUB Banjar Beraudiensi dengan Bupati, Bahas Program Desa Rukun

19 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL