Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Banjar · 9 Sep 2025 15:17 WIB

Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun


 Bupati Banjar Melantik 369 PPPK: Tidak Boleh Mutasi Minimal 10 Tahun Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur melantik dan mengambil sumpah 369 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan berlangsung di halaman belakang Kantor Bupati Banjar, di Martapura, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik. Ia menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

“Sesuai ketentuan, PPPK tidak dapat dimutasi minimal selama 10 tahun. Artinya, Anda harus siap mengabdi sepenuhnya di tempat penugasan saat ini. Jika ingin pindah, harus berhenti dari status PPPK,” tegas Saidi.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para PPPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis.

Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur untuk memegang teguh prinsip disiplin serta nilai dasar BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Hj. Erny Wahdini, menjelaskan rincian formasi PPPK yang dilantik:

  • 77 PPPK Pelaksana
  • 132 Guru
  • 160 Tenaga Kesehatan

“Pemerintah daerah berharap, dengan terpenuhinya formasi ini, kinerja organisasi akan meningkat karena sumber daya manusia sudah mencukupi dan mereka kini terikat dengan sistem ASN yang profesional,” jelas Erny.

Sementara itu, Perwakilan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Nurhaji Wijaya, menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Tahap 3 Tahun 2025 sudah selesai. BKN akan fokus pada penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

“Proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Oktober 2025. Saat ini masih dalam proses penetapan formasi dari BKN dan KemenPAN,” ujarnya.

Salah satu PPPK Guru yang dilantik, Ririn Nur Milanisa, mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya. Ia telah mengabdi sejak tahun 2022 di SMPN 2 Martapura Timur dan kini resmi bertugas tetap di sekolah tersebut.

Acara pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan PPPK. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan BKN Regional VIII Banjarmasin, Pj Sekda Banjar, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Dukung Penuh Kontingen Atlet Berlaga di Popda Kalsel 2026

17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Dukung Program Presiden, Kabupaten Banjar Siapkan 51 Lahan untuk Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026 - 18:45 WIB

PSSI Banjar Seleksi Talenta Muda Melalui Festival Sepak Bola KU 10 & KU 12

16 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Posyandu Balita Desa Simpang Tiga Aktif Cegah Stunting

16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dengan Telemedicine KOMEN, RSUD Ratu Zalecha Pantau Anak Berisiko Stunting

16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Trending di DAERAH