Ricek.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian baterai di salah satu tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial Y berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil dugaan pencurian.
Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah tower milik TBG yang berlokasi di Jalan Pasar Cindai Alus.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial M melihat seseorang yang tidak dikenalnya memasuki area tower menggunakan sebuah mobil. Pelaku diduga membuka akses pagar samping dengan terlebih dahulu melepas baut pengamannya.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada N, selaku penanggung jawab (PIC) tower. Saat mendatangi lokasi, N berpapasan dengan kendaraan yang dicurigai dan membuntutinya hingga kendaraan tersebut berhenti.
“Saat dilakukan pemeriksaan bersama pelapor, ditemukan dua unit baterai litium merek ZTE di dalam kendaraan yang diduga berasal dari tower BTS tersebut. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polres Banjar,” ujar AKP Alfian Noor.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Sekitar pukul 00.30 Wita pada Selasa (21/7/2026), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial Y yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit baterai litium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, satu unit baterai litium merek SHOTO, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup AKP Alfian Noor.












