Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 11 Des 2025 20:09 WIB

Desa di Aranio Akhirnya Keluar dari Kawasan Konservasi, DPRD Banjar: Alhamdulillah


 Foto: istimewa Perbesar

Foto: istimewa

Jakarta, Ricek.ID – Masyarakat di Kecamatan Aranio akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait status lahan mereka. Wilayah yang selama puluhan tahun masuk dalam kawasan konservasi hutan kini resmi ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), Rabu (10/12/2025).

Kepastian ini diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta seluruh pambakal (kepala desa) se-Kecamatan Aranio beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amirudin, menjelaskan bahwa status APL ini memberikan legalitas bagi seluruh desa di Aranio untuk mengembangkan wilayahnya.

“Selama ini status lahan di Aranio tidak jelas karena masuk wilayah konservasi. Kini sudah ditegaskan sebagai APL. Sebagian besar desa sudah mengantongi SK pengukuhan, dan sisanya ditargetkan terbit Januari mendatang,” ujar Amirudin.

Ia menambahkan, meski masih ada Surat Keputusan (SK) yang sedang berproses, masyarakat sudah dapat mengajukan sertifikat tanah. Hal ini didasarkan pada Berita Acara Tata Batas yang telah disepakati antara pambakal dan pihak terkait.

“Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan agar berita acara tersebut bisa menjadi landasan penerbitan sertifikat. Ini pencapaian besar bagi warga Aranio,” tegas politisi tersebut.

Senada dengan itu, Pambakal Belangian, Ainul Khoir, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan status lahan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu. Kami berharap SK fisik segera diterima masyarakat agar legalitas lahan benar-benar terjamin,” ungkap Ainul.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kehutanan berkomitmen menyerahkan SK Pengukuhan Lahan APL secara resmi pada awal tahun depan sebagai langkah final pelepasan kawasan tersebut dari status hutan konservasi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tembus 411,4 Miliar, Pemkab Banjar Beberkan Faktor Pendorong Peningkatan PAD

25 Juni 2026 - 17:43 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong

17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kalsel Siap Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa & Undang Anggota DPR RI Dapil Kalsel

16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Ketua DPRD Banjar Apresiasi Antusias Ribuan Santri dalam Pawai Muharam 1448 Hijriah

16 Juni 2026 - 11:43 WIB

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

DPRD Banjar Dorong Pemkab Bentuk Tim Khusus Tangani Tanggul PT MMI yang Jebol

8 Juni 2026 - 20:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL