Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DPRD · 11 Des 2025 20:09 WIB

Desa di Aranio Akhirnya Keluar dari Kawasan Konservasi, DPRD Banjar: Alhamdulillah


 Foto: istimewa Perbesar

Foto: istimewa

Jakarta, Ricek.ID – Masyarakat di Kecamatan Aranio akhirnya memperoleh kepastian hukum terkait status lahan mereka. Wilayah yang selama puluhan tahun masuk dalam kawasan konservasi hutan kini resmi ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), Rabu (10/12/2025).

Kepastian ini diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta seluruh pambakal (kepala desa) se-Kecamatan Aranio beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amirudin, menjelaskan bahwa status APL ini memberikan legalitas bagi seluruh desa di Aranio untuk mengembangkan wilayahnya.

“Selama ini status lahan di Aranio tidak jelas karena masuk wilayah konservasi. Kini sudah ditegaskan sebagai APL. Sebagian besar desa sudah mengantongi SK pengukuhan, dan sisanya ditargetkan terbit Januari mendatang,” ujar Amirudin.

Ia menambahkan, meski masih ada Surat Keputusan (SK) yang sedang berproses, masyarakat sudah dapat mengajukan sertifikat tanah. Hal ini didasarkan pada Berita Acara Tata Batas yang telah disepakati antara pambakal dan pihak terkait.

“Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan agar berita acara tersebut bisa menjadi landasan penerbitan sertifikat. Ini pencapaian besar bagi warga Aranio,” tegas politisi tersebut.

Senada dengan itu, Pambakal Belangian, Ainul Khoir, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan status lahan yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu. Kami berharap SK fisik segera diterima masyarakat agar legalitas lahan benar-benar terjamin,” ungkap Ainul.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kehutanan berkomitmen menyerahkan SK Pengukuhan Lahan APL secara resmi pada awal tahun depan sebagai langkah final pelepasan kawasan tersebut dari status hutan konservasi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar, Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD Rp3,14 Triliun

18 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

14 Agustus 2026 - 12:07 WIB

DPRD & Pemkab Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 & KUA-PPAS 2027

12 Agustus 2026 - 17:05 WIB

DPRD Kabupaten Banjar Sahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

3 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL