Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Banjarbaru · 12 Des 2022 14:54 WIB

Diduga Cabuli Penumpangnya, Oknum Sopir Taksi Online Diamankan Polisi


 Pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul (Foto: Humas Polres Banjarbaru) Perbesar

Pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul (Foto: Humas Polres Banjarbaru)

Kepolisian Resort Kota Banjarbaru mengamankan oknum sopir taksi online MFR (42 Tahun) atas dugaan kasus pencabulan terhadap penumpang wanita di jalan menuju Bandara Syamsudin Noor pada Sabtu (10/12/2022).

Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Kota Banjarbaru, Senin (12/12/2022) dini hari, bersama dengan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia di kediamannya Jl. Kaca Piring Kota Banjarmasin.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres, AKP Tajudin Noor, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul tersebut.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi,hasilnya mengarah pada pelaku atas nama MFR yang merupakan sopir taksi online, pelaku kemudian berhasil ditemukan di rumahnya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

AKBP Dody Harza Kusumah

Dugaan pencabulan ini berawal, sesaat korban naik mobil yang dikemudikan pelaku. Dari Jl A Yani Km 14 Gambut, pelaku langsung memegang tangan korban, namun korban melepaskan pegangan tangan pelaku. Sampai depan simpang tiga arah Bandara Syamsuddin Noor, Pelaku kemudian menghentikan mobil dan melakukan aksinya.

“Pada saat itu korban berusaha melepaskan dekapan pelaku dan membuka kunci mobil sehingga langsung pergi meninggalkan pelaku, tetapi pelaku masih mengikuti korban dengan mobil tersebut seketika itu korban berteriak meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di Tempat Kejadian Perkara, pelaku pun langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta sakit pada bagian perut dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Banjarbaru,” jelas AKP Tajudin Noor.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP, perkara dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Gerakan Nyata Jaga Ekosistem, Juara I Festival Sungai Kemuning Tangkap Total 174 Kg Ikan Sapu-Sapu

23 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Festival Ikan Sapu-Sapu Banjarbaru Berhasil Angkut 2,4 Ton Ikan Invasif dari Sungai Kemuning

23 Agustus 2026 - 18:30 WIB

KSAL Turun Langsung Pastikan Karhutla Banjarbaru Terkendali

23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Trending di HUKUM