Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 1 Des 2025 20:51 WIB

Diduga Sunat Bantuan PKH, Emak-emak Ini Laporkan Kades ke Polsek Simpang Empat


 Diduga Sunat Bantuan PKH, Emak-emak Ini Laporkan Kades ke Polsek Simpang Empat Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Sejumlah warga Desa Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, mengadukan kepala desa (Kades) mereka ke Polsek Simpang Empat, pada Senin (1/12/2025).

Lima orang ibu rumah tangga, beberapa di antaranya membawa balita, datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan penyunatan jatah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan praktik pungutan liar (pungli) yang selalu terjadi setiap pengambilan bantuan.

Bantuan Dipotong Separuh
Salah satu pelapor, Hamidah, menjelaskan kronologi dugaan penyunatan bantuan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan undangan, seharusnya mereka menerima 20 kilogram (kg) beras dan 4 liter minyak goreng.

“Dalam undangan itu tertulis kami menerima 20 kilo beras (dua karung) dan 4 liter minyak goreng. Setelah kami difoto dengan dua karung beras dan 4 liter minyak goreng, ternyata yang diserahkan ke kami hanya separuhnya saja,” ungkap Hamidah kepada awak media.

Selain penyunatan, Hamidah juga mengaku bahwa setiap mengambil bantuan, mereka diwajibkan membayar uang sebesar Rp5.000 per pengambilan, dengan alasan sebagai upah angkut beras dan minyak goreng.

“Kalau yang Rp5 ribu itu sudah lama terjadi. Namun, kasus pengurangan jatah beras baru kali ini,” tambahnya.

Setelah menerima hanya separuh dari bantuan yang semestinya, warga penerima manfaat langsung memprotes kebijakan tersebut kepada Kades.

Menurut Hamidah, Kades beralasan pengurangan jatah dilakukan untuk dibagikan kepada warga lain. Namun, warga penerima bantuan kompak menolak alasan tersebut.

“Masalahnya tidak ada dikomunikasikan terlebih dulu kepada kami yang penerima bantuan. Setelah kami protes pun tidak ada solusi, makanya kami mengadu ke polisi,” jelas Hamidah.

Tanggapan Polisi dan Kades
Usai membuat laporan, para warga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespons aduan mereka dengan cepat.

“Harapannya, pengaduan kami ditanggapi dengan baik. Alhamdulillah ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Lawiran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Simpang Empat, AKP Ari Handoyo, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh warga tersebut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin