Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 1 Mar 2025 14:46 WIB

Hak Jawab: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,35 M Tidak Benar


 Kuasa hukum N, Nur Wakib SH MM. Foto-istimewa Perbesar

Kuasa hukum N, Nur Wakib SH MM. Foto-istimewa

Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang menyebut-nyebut seseorang berinisial N dan RF sebagai pihak terlapor, yang termuat pada pemberitaan kami sebelumnya: “Polda Kalsel Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,35 Miliar”, pada Rabu (19/2/2025), pihak N dan RF membantah keras dugaan tersebut.

“Adanya pemberitaan itu saya sangat keberatan sekali karena tidak benar. Saya sangat dirugikan adanya tuduhan tersebut. Saya waktu itu bertindak sebagai staf notaris di Banjarbaru. Segala kegiatan, pengeluaran, dan aktivitas apapun, sudah terorganisasi dengan ibu Agustin (pelapor) dan notaris” ucap N saat menyampaikan hak jawabnya kepada media ini, Jumat (28/2/2025).

“Saya sebagai pihak penggugat (perdata) atau terlapor (di Polda Kalsel) sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sehingga atas pemberitaan yang disampaikan pihak yang berusaha menyudutkan kami adalah tidak benar adanya. Kami menguji atas hak kami atas diputusnya sepihak perjanjian dan kuasa pekerjaan yang sudah kami jalankan yang mana atas pekerjaan tersebut kami banyak mengeluarkan biaya , waktu, tenaga yang tidak sedikit bahkan sudah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak pemilik sporadik yang terindikasi tertumpang dengan pihak Maharsi,” kata RF menambahkan.

RF berharap pelapor, dan juga kuasanya menghormati mekanisme hukum bahwa ada hak yang meski didudukkan dalam persoalan ini, Pelapor menggelontorkan dana atas dasar kepercayaan, dan penerima kuasa sebagai pelaksana sudah bekerja secara maksimal dan banyak mengeluarkan biaya yang sudah terungkap dalam persidangan perdata dan sekarang masih di Uji sengketa hak keperdataan nya di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru dan diharapkan semua pihak menghormati dan menjunjung hukum.

Kemudian, kuasa hukum N, Nur Wakib, juga menyatakan bahwa pernyataan narasumber dalam pemberitaan tersebut adalah 100 persen tidak benar. “Itu bohong. Akibat berita itu, klien saya merasa sangat dirugikan karena berdampak pada organisasi hingga keluarga pribadi,” kata Nur Wakib.

Ketua Peradi Banjarbaru – Martapura ini menggarisbawahi, bahwa saat kejadian perkara kliennya belum menjabat sebagai notaris, melainkan sebagai staf di salah satu notaris di Banjarbaru. Kemudian pada saat serah terima pembayaran itu, kliennya bertindak atas nama notaris yang ditunjuk atas pengurusan sertipikat sporadik menjadi hak milik.

“Dan proses nya sudah berjalan dari nol hingga kini dapat dibilang sudah 80 persen. Orang yang ditugasi di lapangan (RF) sudah berusaha maksimal turun di lapangan. Ketika ingin mencapai finisnya, ternyata ada kendala pada sertifikat tersebut yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan (pelapor). Jadi tidak benar kalau klien kami disebut tidak melakukan apa-apa, apalagi dituduh menggelapkan uang,” kata Nur Wakib.

Ia mengungkapkan, kendala yang dimaksud adalah ternyata fakta di lapangan lahan yang sedang diurus kliennya itu terjadi tumpang tindih sporadik. Semestinya, kata Wakib, pelapor lebih dulu menyelesaikan hal tersebut. Baru kemudian meminta jasa meningkatkan sporadik menjadi SHM.

“Itu harus di-clearkan dulu sebelum menggunakan jasa peningkatan sertifikat,” terang Nur Wakib.

Ia menegaskan, tidak masuk logika bahwa pelapor menuduh kliennya melakukan penggelapan. Malah kliennya yang dirugikan. Dari kontrak pengurusan SHM senilai 3 M, baru dicairkan 1 M, kemudian karena ada kendala dan belum bisa dilanjutkan, klien kita malah dilaporkan oleh pelapor. Hal demikian menurutnya tidak masuk akal.

“Analoginya seperti ini, misalkan saya menyuruh orang mengambilkan beras satu kuintal di Banjarmasin. Sampai di sana, ternyata beras adanya cuma 50 kilo, separunya saja, lalu dibawalah beras seadanya itu,” paparnya.

“Orang yang kita suruh diperjalanan kan butuh beli bensin, makan, dan lainnya, masak saya harus melaporkan dan menuduh orang tersebut melakukan penggelapan uang transport hanya karena barang yang dibeli belum sesuai pesanan, dan tidak ada niat dari orang tersebut untuk membawa 50 Kg hanya karena memang adanya ditempat cuma segitu, apakah saya harus tuntut dia mengembalikan biaya transport Itu tidak masuk akal,” tegas Nur Wakib.

Pernyataan Redaksi:

Kami menyampaikan kepada publik bahwa berita sebelumnya berujudul “Polda Kalsel Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,35 Miliar” harus kami takedown, karena keakurasian dalam isi berita belum teruji. Sehingga demi mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pihak terkait di kemudian hari, maka kami ambil keputusan ini.

Kemudian, kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya secara terbuka kepada pihak N dan RF atas ketidaknyamanan dari berita yang sudah tayang tersebut.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM