Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Banjarbaru · 25 Des 2024 10:48 WIB

Hakim PT TUN Tidak Terima Perkara Gugatan Kepada KPU Banjarbaru


 Hakim PT TUN Tidak Terima Perkara Gugatan Kepada KPU Banjarbaru Perbesar

RICEKNEWS.ID – Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklraad, demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin, Selasa (24/12).

Gugatan dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM tersebut dilayangkan Muhammad Supian Noor terhadap KPU Kota Banjarbaru.

Gugatan Muhammad Supian Noor, terkait penilaiannya atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Namun gugatan Muhammad Supian Noor kandas, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin memutuskan tidak menerima.

Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.

Agus menyatakan, gugatan ke KPU Banjarbaru dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum, lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan.

“Pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena penggugat bukan merupakan paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Meski perkara di PT TUN selesai, menurut Agus, pihaknya masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan Supian Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kendati demikian, Agus memastikan, kliennya yaitu KPU Banjarbaru siap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada intinya, kami KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita sama-sama bertanggung jawab memastikan stabilitas dan kondusifitas di Kota Banjarbaru,” ungkap Agus.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Kemarau Mencekik Warga Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Turun Langsung Salurkan Air Bersih

16 September 2026 - 19:15 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di HUKUM