Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Banjarbaru · 25 Des 2024 10:48 WIB

Hakim PT TUN Tidak Terima Perkara Gugatan Kepada KPU Banjarbaru


 Hakim PT TUN Tidak Terima Perkara Gugatan Kepada KPU Banjarbaru Perbesar

RICEKNEWS.IDMenyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklraad, demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Banjarmasin, Selasa (24/12).

Gugatan dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM tersebut dilayangkan Muhammad Supian Noor terhadap KPU Kota Banjarbaru.

Gugatan Muhammad Supian Noor, terkait penilaiannya atas keputusan KPU Banjarbaru dalam Pilkada 2024 yang menggunakan dasar Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, khususnya pada poin 5, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Namun gugatan Muhammad Supian Noor kandas, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin memutuskan tidak menerima.

Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PT TUN Banjarmasin atas gugatan tersebut.

Agus menyatakan, gugatan ke KPU Banjarbaru dinilai majelis hakim tidak memiliki kedudukan hukum, lantaran penggugat bukan merupakan pasangan peserta politik yang merasa dirugikan.

“Pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena penggugat bukan merupakan paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Meski perkara di PT TUN selesai, menurut Agus, pihaknya masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan Supian Noor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kendati demikian, Agus memastikan, kliennya yaitu KPU Banjarbaru siap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada intinya, kami KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentunya kita sama-sama bertanggung jawab memastikan stabilitas dan kondusifitas di Kota Banjarbaru,” ungkap Agus.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wali Kota Banjarbaru Lepas Kontingen Jambore Nasional Pramuka XII 2026

10 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Bonus Bagi Juara & Kafilah di MTQN XXXVII Provinsi Kalsel

10 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Ikuti Lomba Masak Serba Ikan, Belut-Alpukat Antarkan Banjarbaru Raih Juara

8 Agustus 2026 - 18:28 WIB

HUT ke-81 RI di Banjarbaru Dimeriahkan Festival Seni

8 Agustus 2026 - 16:25 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

SBK Sasirangan Menjadi Merek Sasirangan Pertama dengan Sertifikat Halal

7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Trending di Banjarbaru