Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Kab. Banjar · 19 Feb 2026 20:05 WIB ·

Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Publik Tetap Optimal


 Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Publik Tetap Optimal Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, Nur Azizah, menjelaskan bahwa selama Ramadan terjadi perubahan waktu masuk dan pulang kerja.

“Untuk Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WITA, istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA. Biasanya jam masuk 07.30 dan pulang 16.00 WITA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA. Namun waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 12.00 hingga 13.00 WITA untuk pelaksanaan salat Jumat, sehingga jam kerja berakhir pukul 15.30 WITA.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, berkurang dari 37 jam 30 menit pada hari kerja normal.

Meski terjadi pengurangan jam kerja, Pemkab Banjar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 557 Tahun 2024 yang menetapkan delapan perangkat daerah mendapat pengecualian karena memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

“Ada delapan unit kerja yang tetap menyesuaikan operasionalnya karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Mereka bisa menerapkan enam hingga tujuh hari kerja, tergantung kebutuhan,” jelas Santi.

Delapan instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan (unit sekolah), rumah sakit, BPBD bidang kedaruratan dan logistik, Satpol PP bidang ketertiban umum untuk pos jaga, DPRKPLH bidang persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas, serta Dinas Sosial khusus operasional Rumah Singgah.

Rumah Singgah tetap beroperasi 24 jam dengan sistem tiga shift. Demikian pula Puskesmas rawat inap yang melayani tujuh hari dalam sepekan. Adapun Puskesmas rawat jalan tetap beroperasi Senin hingga Sabtu seperti biasa.

Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara maksimal selama bulan suci.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Banjar Ikuti Pelepasan dan Salat Hajat Bersama

18 April 2026 - 11:30 WIB

Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar

16 April 2026 - 15:45 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

15 April 2026 - 16:53 WIB

Warga terdampak Puting Beliung di Martapura Timur Terima Bantuan

11 April 2026 - 16:05 WIB

Sebanyak 671 Jemaah Haji Kabupaten Banjar Siap Diberangkatkan

10 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Kab. Banjar