Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Banjar · 19 Feb 2026 20:05 WIB

Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Publik Tetap Optimal


 Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Publik Tetap Optimal Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, Nur Azizah, menjelaskan bahwa selama Ramadan terjadi perubahan waktu masuk dan pulang kerja.

“Untuk Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 08.00 WITA, istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA. Biasanya jam masuk 07.30 dan pulang 16.00 WITA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA. Namun waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 12.00 hingga 13.00 WITA untuk pelaksanaan salat Jumat, sehingga jam kerja berakhir pukul 15.30 WITA.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, berkurang dari 37 jam 30 menit pada hari kerja normal.

Meski terjadi pengurangan jam kerja, Pemkab Banjar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 557 Tahun 2024 yang menetapkan delapan perangkat daerah mendapat pengecualian karena memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

“Ada delapan unit kerja yang tetap menyesuaikan operasionalnya karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Mereka bisa menerapkan enam hingga tujuh hari kerja, tergantung kebutuhan,” jelas Santi.

Delapan instansi tersebut meliputi Dinas Pendidikan (unit sekolah), rumah sakit, BPBD bidang kedaruratan dan logistik, Satpol PP bidang ketertiban umum untuk pos jaga, DPRKPLH bidang persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan untuk Puskesmas, serta Dinas Sosial khusus operasional Rumah Singgah.

Rumah Singgah tetap beroperasi 24 jam dengan sistem tiga shift. Demikian pula Puskesmas rawat inap yang melayani tujuh hari dalam sepekan. Adapun Puskesmas rawat jalan tetap beroperasi Senin hingga Sabtu seperti biasa.

Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara maksimal selama bulan suci.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel & Relawan, BPBD Banjar Gelar Gladi Penanggulangan Karhutla

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Audiensi dengan Bupati, Putri Pelajar Kabupaten Banjar Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional

2 Juni 2026 - 19:36 WIB

LPTQ Banjar Minta Dukungan Bupati untuk Persiapan MTQ 2026

2 Juni 2026 - 19:23 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Puluhan Atlet Tenis Veteran Ramaikan Festival Olahraga Masyarakat BAVETI 2026

2 Juni 2026 - 16:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL