Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Banjarbaru · 10 Des 2024 15:18 WIB

Judi Adu Ayam Digerebek Polsek Liang Anggang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka


 Polisi Memperlihatkan Barang Bukti yang diamankan dari lokasi perjudian. Perbesar

Polisi Memperlihatkan Barang Bukti yang diamankan dari lokasi perjudian.

Kepolisian Sektor Liang Anggang, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, menggerebek arena perjudian adu ayam di Komplek Mekatama Kelurahan Guntung Manggis, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial TG dan SH.

Belasan unit sepeda motor yang diamankan Polsek Liang Anggang dari Lokasi Judi Adu Ayam.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Barang bukti yang didapat di lokasi, diantaranya sepuluh ekor ayam jago, jam digital, sejumlah uang tunai, arena perjudian, serta lima belas unit kendaraan bermotor milik pemain yang ditinggalkan.

Ayam Aduan yang didapat sebagai barang bukti di lokasi perjudian.

“Kami awalnya mengamankan tujuh orang saksi di lokasi, sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur. Setelah pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede.

Salah satu tersangka,TG yang berprofesi sebagai peternak sapi, mengakui aktivitas perjudian tersebut.

“Sistemnya, sebelum ayam diadu terlebih dahulu menentukan lawan dan besaran uang taruhan,” ungkapnya.

Dua Tersangka Judi Adu Ayam Dibekuk Kepolisian Sektor Liang Anggang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang hingga ke akar-akarnya.

Aksi perjudian seperti ini tak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

SBK Sasirangan Menjadi Merek Sasirangan Pertama dengan Sertifikat Halal

7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

SBK Sasirangan Juarai Kompetisi Inovasi Ramah Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Trase Lingkar Selatan Banjarbaru Siap Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

7 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Banjarbaru Bersiap Tinggalkan Kemacetan, Wali Kota Pacu Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

7 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Paripurna DPRD Banjarbaru Bahas Arah Perubahan APBD 2026

6 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Inovasi Pangan Lokal Banjarbaru Sabet Juara II Lomba Cipta Menu B2SA

6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Banjarbaru