Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 23 Des 2025 17:06 WIB

Karantina Kalsel Musnahkan 2.500 Bibit Sawit dan 80 Kg Telur Belangkas Ilegal


 Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan Perbesar

Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan

Ricek.IDBanjarmasin– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang dilindungi penuh, Selasa (23/12/2025).

Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga berisiko menimbulkan penyebaran hama, penyakit, dan gangguan terhadap kelestarian satwa langka.

Plh. Kepala Karantina Kalsel, Priyatno, menyampaikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan tanpa dokumen Karantina dapat menjadi sarana masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Karantina bertugas memastikan setiap komoditas aman, sehat, dan tidak termasuk jenis dilindungi. Semua lalu lintas komoditas harus dilaporkan agar pemeriksaan bisa dilakukan,” jelas Priyatno.

Temuan bibit sawit dan telur belangkas ini dilakukan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kedua komoditas tersebut diketahui dilalulintaskan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan saat memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di Indonesia.

Pemusnahan dilakukan dengan persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh sejumlah instansi, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin. Kedua komoditas dibakar menggunakan incinerator di kantor balai.

Priyatno menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya tersebar ke masyarakat.

“Penegakan hukum karantina menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi lalu lintas komoditas. Tanpa pemeriksaan dan dokumen, risiko penyebaran hama dan penyakit sangat tinggi, terutama pada media pembawa berisiko tinggi seperti bibit tanaman,” ujarnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM