Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 2 Mar 2026 15:44 WIB

Ketua dan Korsek Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PontianakRicek.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Eko, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.

Dugaan Penyimpangan Rp 1,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga tidak mengembalikan sebagian dana hibah yang semestinya disetor kembali ke kas daerah usai tahapan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota selesai. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dari total dana hibah sekitar Rp 10 miliar yang diterima Bawaslu Kota Pontianak, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp 600 juta, telah dikembalikan, namun masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Meski demikian, berdasarkan telaah awal dan pendapat ahli, penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM