Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 2 Mar 2026 15:44 WIB

Ketua dan Korsek Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PontianakRicek.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Eko, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.

Dugaan Penyimpangan Rp 1,7 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, keduanya diduga tidak mengembalikan sebagian dana hibah yang semestinya disetor kembali ke kas daerah usai tahapan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota selesai. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dari total dana hibah sekitar Rp 10 miliar yang diterima Bawaslu Kota Pontianak, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sebagian dana, sekitar Rp 600 juta, telah dikembalikan, namun masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi. Meski demikian, berdasarkan telaah awal dan pendapat ahli, penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM