Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 9 Feb 2025 12:38 WIB

Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi


 Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi Perbesar

Riceknews.Id – Advokat sekaligus pemerhati hukum di Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH, menyoroti kontroversi terkait asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Badrul menjelaskan bahwa asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kekuasaan penuh dalam menangani perkara pidana.

Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan antar institusi penegak hukum.

“Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang diproses di kepolisian, sesuai dengan UU No. 16/2004 yang memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum,” ujar Badrul, Jumat (6/2/2025).

Namun, Badrul menilai bahwa asas Dominus Litis tidak dapat diterapkan secara universal dan penuh oleh kejaksaan.

Sebab, ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti substansi, struktur, dan budaya hukum.

“Hal ini bisa mengganggu sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya,” kata Badrul.

Menurutnya, berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum yang berasaskan keadilan harus menjadi formula penting dalam pembaruan hukum, terutama terkait RKUHAP yang memerlukan berbagai aspek pertimbangan.

“Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” tambahnya.

Badrul menekankan bahwa prinsip utama penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.

“Untuk itu, masing-masing lembaga – Polri, Kejaksaan, dan peradilan – harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa tumpang tindih,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM