Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 28 Feb 2026 21:09 WIB

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House


 KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Perbesar

Jakarta, Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka, yaitu BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada perkara yang diawali peristiwa tertangkap tangan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dalam proses pengembangan perkara, KPK menemukan adanya pengumpulan sejumlah uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA.

Berdasarkan hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, KPK menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah Uang tersebut diduga dari berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.

KPK melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur. Dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas di lingkup DJBC.

Atas perbuatannya BBP disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel. Terlebih, bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang mendukung kapasitas fiskal. Karena itu, praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, modus operandi pada sektor cukai juga membuka risiko sosial. Peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat dapat menjadi tidak terkendali apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai.

Sumber: kpk.go.id

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Wapres Buka Festival Paduan Suara Gerejawi Nasional, Angkat Isu Persaudaraan dalam Pembangunan Bangsa

21 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kemenhub RI Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026

21 Juni 2026 - 20:32 WIB

Melalui Forum UNESCO, Indonesia Dorong Agenda AI & Integritas Informasi

21 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM