Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Banjarbaru · 16 Des 2024 15:14 WIB

Margarito : Pilkada Banjarbaru Sudah By Rules By Regulation


 Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (foto : wikipedia) Perbesar

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (foto : wikipedia)

RICEKNEWS.ID – Pilkada Banjarbaru telah selesai, Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa penyelenggara pemilu sudah betul tunduk kepada undang-undang dan mencitakan pemerintah yang adil.

Dalam Podcast Akbar Faizal di kanal youtubenya bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, banyak membahas tentang polemik Pilkada kotak kosong dan juga Pilkada Kota Banjarbaru yang salah satu pesertanya dibatalkan menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

Pada sesi pembahasan tentang pilkada di Banjarbaru, Akbar Faizal mengawali dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya Mufti Ariffin yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk keuntugan politik sebagaimana pasal Pasal 71 ayat 3 dan 4 yang menjadi dasar pembatalan.

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan, dalam pandangan normatifnya, sebagaimana undang undang dalam pasal tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan anda tidak boleh melakukan seperti itu mengambil keuntungan secara politik dengan menggunakan fasilitas negara dan APBD yanfg bersumber dari rakyat, pilihannya hanya satu Bawaslu dan KPU mesti memenuhi perintah undang-undang.

Ia menjelaskan pemilu itu ada karena ada kehendak untuk memastikan agar pemerintah tidak ngawur tidak ngaco apalagi menggunakan sumberdaya rakyat untuk kepentingan dia sendiri, oleh karena itu pasal ini special tidak boleh di sepelekan.

“Betul ekspektasi kita untuk menciptakan pemerintah yang adil, dengan cara jangan anda macam-macam menggunakan sumberdaya politik dan segala macam untuk kepentingan anda, ini tidak akan berarti kalau tidak ada pasal ini,” katanya.

Hal ini menurutnya sangat penting dan urgen dan mesti ditaati dan dilaksanakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya.

“Sudah betul ini KPU melaksanakan. Salah kalau KPU tidak membatalkan, salah malah, kalau cukup bukti petahana menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia, bagi saya KPU dan Bawaslu malah salah,” terangnya.

Selain itu ia juga menanggapi, soal cetak ulang surat suara baru yang sudah diatur dan ternyata kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan, ia menyayangkan tidak ada regulasi yang mengatur itu, dan juga KPU tentu tidak memiliki anggaran untuk melakukan cetak ulang surat suara.

“Sejauh ini yang saya mengerti tidak ada rule yang mengatur hal ini (cetak suara ulang),” tuturnya.

Akbar kembali menanyakan, apakah hak Aditya dilanggar karena banyak yang menanyakan kenapa diskualifikasi dilakukan saat proses kampanye dan ditapan pilkada, apalagi dihubungkan dengan partai pendukungnya yang hanya empat yang tidak memiliki banyak suara, dihadapkan dengan partai pendukung Lisa-Wartono memiliki 13 partai, disatu sisi juga Lisa-Watono juga kerepotan seakan akan mereka yang merancang hal ini, padahal mereka hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU, apalagi dikatakan bahwa koalisi partai Lisa-Wartono menjegal Aditya, kemudian penyelenggara pemilu yang juga ada dikatakan penyelenggara pemilu telah dipakai oleh partai-partai besar untuk menjegal Aditya, apa catatanmu?

Margarito menjawab, apabila ada yang mengatakan menjegal dan segala macam itu, biarkan saja, yang terpenting bisa dibuktikan, bahwa ini sudah by rules by regulation, kalau tidak by rules by regulation tuduh tuduh saja, kalau sudah sesuai undang-undang sudah sesusia aturan biarkan saja.

“Karena dalam pertarungan seperti ini kan anda pahamlah, selalu ada begitulah ada propaganda ini propaganda sana, ini serang sana, biasa dengan kata-kata yang tidak senang biasa sajalah, yang terpenting bagi saya objektif, rulesnya ada by regulation sudah lah,” tuturnya.

“jadi bapak itu (Aditya Mufti Ariffin) yang kalah udah mendingan siapkan argumentasi untuk argumentasi hukum untuk data untuk pukul jangan au au au, kalau saya begitu,” ucapnya.

Dalam kasus ini ia kembali menekankan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun anggaran mereka dari APBD dibawah kepemimpian sang petahana, namun penyelenggara tetap tegak pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Mau suka atau tidak pembatalan ini sah, dengan segala hormat kepada bapak yang dibatalkan bahwa pembatalan ini sah, hukum itu menyediakan cara prosedur untuk orang yang tidak setuju dengan keputusan tersebut diberikan hak untuk mengoreksi ke PTUN atau ke Mahkamah Agung digunakan atau tidak, kalau tidak digunakan maka secara hukum anda harus dianggap menerima keputusan itu, mengikatkan tunduk kepada keputusan itu dan mengikatkan diri kepada semua konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan itu, jadi selesai. Anda kehilangan kepentingan kehilangan hak dan secara konsekuansi anda kehilangan legal standing pergi ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gerakan Nyata Jaga Ekosistem, Juara I Festival Sungai Kemuning Tangkap Total 174 Kg Ikan Sapu-Sapu

23 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Festival Ikan Sapu-Sapu Banjarbaru Berhasil Angkut 2,4 Ton Ikan Invasif dari Sungai Kemuning

23 Agustus 2026 - 18:30 WIB

KSAL Turun Langsung Pastikan Karhutla Banjarbaru Terkendali

23 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kabut Asap Ganggu Aktivitas, Sekolah Banjarbaru Masuk Pukul 09.00

21 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Pemko Banjarbaru Kebut Jalan Tembus Purnawirawan–Guntung Manggis, Buka Akses & Titik Ekonomi Baru

21 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Wali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 53 Lembaga

20 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Trending di Banjarbaru