Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

ADVERTORIAL · 22 Okt 2026 20:20 WIB

Melalui Peningkatan Indeks Pengelolaan Aset, Pemprov Kalsel Perkuat Tata Kelola Aset Daerah


 Melalui Peningkatan Indeks Pengelolaan Aset, Pemprov Kalsel Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus perkuat tata kelola barang milik daerah melalui peningkatan ketertiban pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Kalsel Muhidin melalui Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, di Banjarbaru pada Kamis (22/10/2026) menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tanah, gedung, kendaraan, hingga peralatan milik daerah harus memiliki data yang jelas, mulai dari keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi barang, hingga pihak yang menggunakannya.

“Setiap barang harus jelas keberadaannya, status kepemilikannya, kondisinya, dan pihak yang menggunakannya. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” tegasnya.

Dinansyah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil penilaian tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengetahui aspek pengelolaan yang telah berjalan tertib maupun bagian yang masih memerlukan perbaikan.

Dinansyah menyampaikan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mencocokkan catatan inventaris dengan kondisi fisik aset serta dokumen pendukungnya. Apabila ditemukan perbedaan luas tanah, lokasi barang, atau kondisi peralatan, maka perlu dilakukan penelusuran dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Selain itu, setiap perpindahan barang harus disertai pembaruan pencatatan dan dokumen serah terima agar administrasi aset tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamanan aset juga menjadi perhatian utama, terutama terhadap tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Upaya yang perlu dilakukan antara lain memetakan tanah yang belum memiliki sertifikat, melengkapi dokumen kepemilikan, serta berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Batas dan penguasaan fisik aset harus jelas. Barang yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak juga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel juga mendorong agar setiap usulan pengadaan barang baru didahului dengan pemeriksaan terhadap ketersediaan aset yang masih layak digunakan. Gedung atau peralatan yang belum dimanfaatkan perlu dikaji penanganannya agar dapat digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap setiap parameter dalam Indeks Pengelolaan Aset, termasuk sumber data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi indikator penilaian tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyusun daftar perbaikan yang memuat permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, serta batas waktu pelaksanaan. Dengan demikian, tindak lanjut pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Dinansyah berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah. Berbagai contoh kasus yang dibahas diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus solusi untuk memperbaiki tata kelola aset.

“Harapan kami, hasil sosialisasi ini segera diterjemahkan ke dalam perbaikan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset. Setiap barang yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat

23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Tanah Laut Gelar Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kemarau Panjang di Kotabaru, PDAM Maksimalkan Sumber Air dan Atur Distribusi Gratis

23 Oktober 2026 - 18:59 WIB

PLN Sosialisasikan Home Charging Services untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

23 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Kotabaru Siapkan Bonus Atlet, Penyerahan Simbolis 28 Oktober

23 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Tiga Fungsi Utama Pesantren di Hari Santri 2026

23 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL