Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

ARTIKEL · 4 Agu 2024 10:43 WIB

Panitia Agket DPRD Banjar Dinilai Keliru


 M Rosyid Ridho SH MH. Perbesar

M Rosyid Ridho SH MH.

Akademisi M Rosyid Ridho SH MH menilai rencana pemanggilan kepala daerah bupati oleh Panitia Angket DPRD Kabupaten Banjar adalah keliru atau kurang tepat.

“Kalau dilihat dasar hukum kewenangan panitia angket terutama pada pasal 171 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum dan warga masyarakat di daerah,” ujar Rosyid, Minggu (4/9/2024).

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menjelaskan, dalam pasal 159 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan, hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dipasal 171 ayat (1) disebutkan Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Dikatakannya lagi bahwa sangat keliru kalau memanggil kepala daerah dalam rapat Panitia Angket. Panitia Angket harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai pejabat pemerintah daerah, apakah termasuk kepala daerah.

“Untuk bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud dengan pejabat pemerintah daerah, kita harus melihat lebih dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Di sana dibedakan antara pejabat negara dengan pejabat pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara, hal ini menurut Rosyid secara tegas dimuat dalam Pasal 58 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Oleh karena itu, pemanggilan terhadap kepala daerah dalam rapat panitia angket, menurut Rosyid adalah keliru atau kurang tepat, karena di luar kewenangan panitia angket sebagaimana yang diatur dalam pasal 171 UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada kepala daerah dapat dilakukan yakni dalam rapat paripurna, bukan dalam rapat di luar paripurna, hal ini diatur dipasal 159 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” paparnya.

Kemudian dalam hal permintaan pendampingan terhadap panitia angket DPRD Kabupaten Banjar kepada Kodim 1006 Banjar juga kurang tepat, yang mana dalam hal ini tidak ada kaitan hukum nya dengan Kodim 1006 Banjar, Untuk pendampingan yang ada diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SIGNAL

7 Mei 2026 - 18:54 WIB

Penyiaran, Kebenaran, dan Ketahanan Nasional di Tengah Banjir Informasi

1 April 2026 - 09:46 WIB

IdulFitri Indonesia, Dari Ritus Islam ke Tradisi Peradaban Nasional

22 Maret 2026 - 17:28 WIB

Proses Seleksi Dirut Bank Kaltimtara Diharapkan Berjalan Transparan dan Profesional

12 Februari 2026 - 19:19 WIB

Benarkah Mencabut Uban Mengakibatkan Bertambah Banyak? Ini Faktanya

7 Juli 2025 - 11:54 WIB

Benarkah Mencabut Uban Mengakibatkan Bertambah Banyak? Ini Faktanya

Mengapa Malam Minggu Spesial?

17 Mei 2025 - 22:00 WIB

Trending di ARTIKEL