Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HEADLINE · 25 Jul 2024 22:54 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar


 Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar Perbesar

Kasus pembuangan bayi yang sempat gegerkan warga Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan sepasang remaja masih bawah umur; orang tua bayi yang ditemukan warga di kolong rumah dalam kondisi tak bernyawa. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16).

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin asmara sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya melakukan hubungan, hingga ZA bunting.

Kekasihnya RD sempat berjanji bertanggung jawab. Namun jelang kelahiran ZA justru harus menelan pil pahit lantaran diputus oleh kekasihnya.

ZA lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang ZA melalui jendela kamar mandi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, semula ZA mengaku sebagai saksi yang pertama menemukan jasad bayi tersebut.

Petugas tak lantas percaya, sebab ZA mengeluh sakit perut dan tubuhnya pucat. Polisi mulai curiga.

“Setelah diperiksa di rumah sakit, ZA akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Eru Alsepa kepada awak media Kamis (25/7/2024). 

Selama 9 bulan mengandung, kedua orang tua ZA menyadari perubahan bentuk tubuh sang anak yang terlihat berisi. Namun mereka hanya mengira perubahan karena pubertas yang dialami ZA. 

“ZA dan RD ini terus berkomunikasi. Mereka sempat membahas hendak menggugurkan kandungan tersebut. Namun tak kunjung digugurkan hingga lahiran,” tambah Eru.

Atas perbuatannya tersebut, RD dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

30 September 2026 - 07:40 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Trending di HEADLINE