Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 25 Jul 2024 22:54 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar


 Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar Perbesar

Kasus pembuangan bayi yang sempat gegerkan warga Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan sepasang remaja masih bawah umur; orang tua bayi yang ditemukan warga di kolong rumah dalam kondisi tak bernyawa. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16).

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin asmara sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya melakukan hubungan, hingga ZA bunting.

Kekasihnya RD sempat berjanji bertanggung jawab. Namun jelang kelahiran ZA justru harus menelan pil pahit lantaran diputus oleh kekasihnya.

ZA lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang ZA melalui jendela kamar mandi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, semula ZA mengaku sebagai saksi yang pertama menemukan jasad bayi tersebut.

Petugas tak lantas percaya, sebab ZA mengeluh sakit perut dan tubuhnya pucat. Polisi mulai curiga.

“Setelah diperiksa di rumah sakit, ZA akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Eru Alsepa kepada awak media Kamis (25/7/2024). 

Selama 9 bulan mengandung, kedua orang tua ZA menyadari perubahan bentuk tubuh sang anak yang terlihat berisi. Namun mereka hanya mengira perubahan karena pubertas yang dialami ZA. 

“ZA dan RD ini terus berkomunikasi. Mereka sempat membahas hendak menggugurkan kandungan tersebut. Namun tak kunjung digugurkan hingga lahiran,” tambah Eru.

Atas perbuatannya tersebut, RD dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL