Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 17 Jan 2026 19:08 WIB

Pemkab Banjar Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabanjir


 Pemkab Banjar Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabanjir Perbesar

Ricek.IDBanjar–Pemerintah Kabupaten Banjar terus memantapkan langkah penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah. Salah satunya melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Mini Barakat, Martapura, Sabtu (17/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, dan diikuti jajaran pimpinan serta perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk BPBD, DPMD, Dinsos P3AP2KB, Dinkes, Distan, DPKP, DKISP, BPKPAD, serta instansi pendukung lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Banjar menyampaikan bahwa kondisi banjir secara umum menunjukkan tren membaik. Berdasarkan laporan terbaru dari lapangan, debit air di beberapa kecamatan mulai surut. Meski demikian, delapan kecamatan masih berada dalam kondisi genangan dengan tingkat sedang hingga tinggi, sementara Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar telah memasuki fase penurunan debit air.

Yudi Andrea menjelaskan, berkurangnya genangan air berdampak langsung pada menurunnya jumlah warga yang mengungsi. Sejumlah lokasi pengungsian resmi telah ditutup, di antaranya posko di Kecamatan Sungai Tabuk dan Aula Dinas Pendidikan, seiring kembalinya warga ke rumah masing-masing.

“Penarikan dapur umum juga telah dilakukan secara bertahap, terutama di wilayah Sungai Tabuk. Namun pemerintah daerah tetap memastikan ketersediaan bantuan logistik bagi desa-desa yang masih melayani kebutuhan warga secara mandiri,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banjar juga menetapkan perubahan status penanganan bencana menjadi Transisi Tanggap Darurat Menuju Pemulihan yang akan berlaku mulai Senin, 19 Januari 2026. Status ini memungkinkan pemerintah daerah fokus pada pemulihan layanan dasar dan normalisasi aktivitas masyarakat.

“Pengalaman penanganan banjir sebelumnya menunjukkan masa transisi bisa berlangsung cukup panjang, bahkan hingga beberapa bulan, tergantung pada perkembangan situasi,” kata Yudi.

Selain upaya pemulihan fisik, pemerintah daerah turut menaruh perhatian pada aspek kesehatan masyarakat pascabanjir. Warga diminta mewaspadai potensi munculnya penyakit akibat lingkungan yang belum sepenuhnya pulih, seperti diare, penyakit kulit, dan ISPA.

“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan layanan kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha, menyebutkan bahwa wilayah yang masih terdampak genangan kategori sedang hingga tinggi meliputi Kecamatan Martapura, Astambul, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Cintapuri Darussalam.

Sedangkan genangan dengan kategori rendah tercatat di Kecamatan Gambut, khususnya Kelurahan Gambut, serta Kecamatan Kertak Hanyar yang mencakup Desa Simpang Empat, Kelurahan Kertak Hanyar I, dan Kelurahan Kertak Hanyar II.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM