Ricek.ID – Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang mulai berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengatakan status siaga darurat telah diberlakukan sejak 17 Juli 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi seluruh instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah maupun menangani potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Statusnya saat ini sudah siaga darurat. Penetapannya mulai tanggal 17 Juli dan direncanakan berlaku hingga 30 Juli. Setelah itu akan kami lakukan evaluasi kembali dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Sekda.
Yudi menjelaskan, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah status siaga darurat perlu diperpanjang atau disesuaikan dengan kondisi cuaca dan tingkat kerawanan yang terjadi di Kabupaten Banjar.
Menurut Sekda, memasuki musim kemarau, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan langkah pencegahan dapat berjalan secara optimal.
Pemkab Banjar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan risiko terjadinya karhutla selama masa siaga berlangsung.













