Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 17 Jun 2026 16:05 WIB

Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja


 Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan 2 buah Raperda menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pengambilan Keputusan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby dan Wartono, pada Rabu (17/6/2026).

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Lisa Halaby dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan, segenap Anggota Pansus DPRD, serta jajaran SKPD Pemkot Banjarbaru yang telah bersinergi merampungkan pembahasan kedua Perda strategis ini.

Perda RPPLH hadir sebagai instrumen krusial untuk memastikan roda pembangunan di Kota Idaman berjalan secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan daya dukung serta daya tampung lingkungan. Yang juga selaras dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru, yakni memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.

Lisa Halaby mengungkapkan Pemko Banjarbaru menghadapi tantangan serius terkait masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun di wilayah perkotaan. Hal ini memicu urgensi lahirnya Perda RPPLH.

“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahannya laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” tegasnya.

Selain lingkungan, sektor ketenagakerjaan juga mendapat perhatian besar melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga penciptaan hubungan industrial yang harmonis.

“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93%,” ungkap Lisa Halaby.

Pemko Banjarbaru berkomitmen untuk mempertahankan tren positif tersebut, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal secara inklusif, serta mendorong sertifikasi dan pelatihan kompetensi guna menghadapi transformasi ekonomi digital yang kompetitif.

Wali Kota Banjarbaru menekankan bahwa keberhasilan sebuah kota dinilai dari keseimbangan aspek pembangunannya. Kota yang maju membutuhkan SDM kompeten, kota yang adil menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera tercermin dari pekerjaan yang layak serta produktif bagi warganya.

Sumber : Media Center Banjarbaru

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara, Kapolda Kalsel Akan Tingkatkan Patroli Malam

17 Juni 2026 - 16:16 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Solusi bagi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar

17 Juni 2026 - 16:08 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong

17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Trending di ADVERTORIAL