Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 8 Feb 2025 19:22 WIB

PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM


 PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM Perbesar

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap Maharsi Soetomo, Direktur Utama PT. Graha Bangun Persadamas Mulia (PT. GBPM).

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat, (17/1/2025), dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb.

Tergugat, Maharsi Soetomo, bertindak sebagai pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik menjadi sertifikat, serta pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Kuasa hukum Maharsi Soetomo, DR H Fauzan Ramon SH MH, menerima petikan putusan pada 6 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.

“Penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding. Kami dari pihak tergugat menghormati putusan ini,” ujar Fauzan Ramon, yang juga Dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Fauzan Ramon, yang juga merupakan kuasa hukum dari orang tua Maharsi Soetomo, Dra. Agustin Jumaidaih, masih menunggu tindak lanjut dari penyidik terkait laporan polisi yang mereka ajukan.

Laporan dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel pada 17 Oktober 2024 tersebut, menurut Fauzan Ramon, telah berjalan hampir empat bulan dan belum ada kepastian hukum.

“Sebagai kuasa hukum ibu Agustin Jumaidah, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah disampaikan. Sehingga kami dapat memberikan informasi kepada klien kami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE