Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 8 Feb 2025 19:22 WIB

PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM


 PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM Perbesar

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap Maharsi Soetomo, Direktur Utama PT. Graha Bangun Persadamas Mulia (PT. GBPM).

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat, (17/1/2025), dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb.

Tergugat, Maharsi Soetomo, bertindak sebagai pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik menjadi sertifikat, serta pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Kuasa hukum Maharsi Soetomo, DR H Fauzan Ramon SH MH, menerima petikan putusan pada 6 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.

“Penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding. Kami dari pihak tergugat menghormati putusan ini,” ujar Fauzan Ramon, yang juga Dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Fauzan Ramon, yang juga merupakan kuasa hukum dari orang tua Maharsi Soetomo, Dra. Agustin Jumaidaih, masih menunggu tindak lanjut dari penyidik terkait laporan polisi yang mereka ajukan.

Laporan dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel pada 17 Oktober 2024 tersebut, menurut Fauzan Ramon, telah berjalan hampir empat bulan dan belum ada kepastian hukum.

“Sebagai kuasa hukum ibu Agustin Jumaidah, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah disampaikan. Sehingga kami dapat memberikan informasi kepada klien kami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, KPK Tahan Delapan Tersangka

17 September 2026 - 21:47 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM