Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 3 Okt 2024 09:41 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,97 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi


 Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,97 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka dua orang, Rabu (2/10/2024).

Barang bukti yang diamankan, sebanyak 4,97 kg (4.977,75 gram) sabu, 54.758 butir Ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini, pada tanggal 5 dan 24 September 2024.

“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Kombes Pol Kelana Jaya bilang, barang bukti ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredaran melalui jalur darat dan laut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Pengungkapan barang bukti yang diperkirakan senilai Rp. 54 Miliar ini, menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya Narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM