Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HUKUM · 21 Agu 2025 17:17 WIB

Polisi Ungkap Kasus Beras Oplosan Kemasan SPHP Bulog di HST


 Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa Perbesar

Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa

Riceknews.Id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang dijual menggunakan kemasan beras subsidi Bulog.

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial HA alias Tani sedang mengoplos beras.

“Modusnya, pelaku membeli karung plastik bekas berlogo Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pedagang, lalu diisi ulang dengan beras lokal yang kualitasnya di bawah standar Bulog,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Beras oplosan tersebut dijual ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan harga jual Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram.

“Mereka mencari keuntungan dari selisih harga jual. Beras ini tidak diedarkan di wilayah HST,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 200 karung beras oplosan seberat total 1 ton yang sudah siap kirim. Selain HA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JH yang bertugas sebagai kurir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras subsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

2 November 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Pelanggaran Kehutanan, Menhut Segel Tumpukan Kayu, Dua Truk & Ekskavator

2 November 2026 - 19:32 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Polsek Pelaihari Ringkus Dua Pengedar Ekstasi

2 November 2026 - 17:36 WIB

Penanganan Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan & 20 Korporasi

1 November 2026 - 19:48 WIB

Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Kemenhut Tegaskan Penegakan Hukum tak Pandang Bulu

1 November 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga

1 November 2026 - 10:46 WIB

Trending di HEADLINE