Menu

Mode Gelap
Reshuffle Terbaru Enam Pejabat Isi Pos Kunci Pemerintahan MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Ditutup, Dongkrak Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman Dukung Penerbangan Haji 2026 Video Viral Balita Naik Atap Rumah

HEADLINE · 27 Apr 2026 15:17 WIB

Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar


 Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar Perbesar

Ricek.ID- Aparat Kepolisian Resor Banjarbaru menunjukkan gebrakan tegas dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 280 butir ekstasi senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (27/4/2026), dengan metode pelarutan menggunakan air mendidih yang dicampur detergen sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Banjarbaru,” ujarnya.

Pengungkapan bermula pada 31 Maret 2026 saat Satresnarkoba meringkus empat pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah titik di Banjarbaru. Dari penangkapan awal tersebut, polisi mengamankan 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Pelabuhan Trisakti, tempat polisi menangkap seorang pria berinisial PSR yang kedapatan membawa 1,6 kilogram sabu dari Surabaya.

“Barang tersebut rencananya diedarkan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan jajaran Polsek Cempaka dengan barang bukti tambahan 8,08 gram sabu dari seorang tersangka perempuan.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres menegaskan seluruh tersangka dijerat pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Penindakan ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, Polres Banjarbaru mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan pengadilan, kejaksaan, BNN, serta unsur bantuan hukum sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum yang berjalan.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Video Viral Balita Naik Atap Rumah

24 April 2026 - 09:03 WIB

Kloter Pertama Haji Embarkasi Banjarmasin Diberangkatkan

24 April 2026 - 05:29 WIB

Dugaan Korupsi Server Disdik Banjarmasin Penyedia Ditahan Kerugian Negara Rp5 Miliar

23 April 2026 - 21:58 WIB

463 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Sinergi Kalsel Perketat Pengawasan

22 April 2026 - 20:54 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi

22 April 2026 - 19:55 WIB

Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar

21 April 2026 - 22:15 WIB

Trending di HUKUM