Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 27 Apr 2026 15:17 WIB

Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar


 Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg, Bongkar Jaringan Antar Kota Senilai Rp1,5 Miliar Perbesar

Ricek.ID- Aparat Kepolisian Resor Banjarbaru menunjukkan gebrakan tegas dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram dan 280 butir ekstasi senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (27/4/2026), dengan metode pelarutan menggunakan air mendidih yang dicampur detergen sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Banjarbaru,” ujarnya.

Pengungkapan bermula pada 31 Maret 2026 saat Satresnarkoba meringkus empat pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah titik di Banjarbaru. Dari penangkapan awal tersebut, polisi mengamankan 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Pelabuhan Trisakti, tempat polisi menangkap seorang pria berinisial PSR yang kedapatan membawa 1,6 kilogram sabu dari Surabaya.

“Barang tersebut rencananya diedarkan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan jajaran Polsek Cempaka dengan barang bukti tambahan 8,08 gram sabu dari seorang tersangka perempuan.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres menegaskan seluruh tersangka dijerat pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Penindakan ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, Polres Banjarbaru mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan pengadilan, kejaksaan, BNN, serta unsur bantuan hukum sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum yang berjalan.

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertalite dan Biosolar Tetap

10 Juni 2026 - 08:59 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Trending di HEADLINE