Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 26 Jul 2026 08:22 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor


 Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor Perbesar

Ricek.ID – Jajaran Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kawasan Masjid Khairullah, Jalan Martapura Lama Km 8, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Seorang pria berinisial M.R.A. diamankan setelah diduga menguasai sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito mengatakan, kasus tersebut bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial M.A. memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam di halaman Masjid Khairullah saat hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah.

“Setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman masjid sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Tabuk,” ujarnya.

Menurut AKP Margito, perkembangan kasus terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita setelah korban memberikan informasi kepada petugas bahwa sepeda motor miliknya terlihat berada di sebuah minimarket di wilayah Sungai Lulut.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial M.R.A. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Polsek Sungai Tabuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak. Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

AKP Margito menegaskan, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Tabuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas AKP Margito.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL