Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 26 Jul 2026 08:22 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor


 Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor Perbesar

Ricek.ID – Jajaran Polsek Sungai Tabuk, Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kawasan Masjid Khairullah, Jalan Martapura Lama Km 8, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Seorang pria berinisial M.R.A. diamankan setelah diduga menguasai sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito mengatakan, kasus tersebut bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial M.A. memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam di halaman Masjid Khairullah saat hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah.

“Setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman masjid sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Tabuk,” ujarnya.

Menurut AKP Margito, perkembangan kasus terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita setelah korban memberikan informasi kepada petugas bahwa sepeda motor miliknya terlihat berada di sebuah minimarket di wilayah Sungai Lulut.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial M.R.A. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Polsek Sungai Tabuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak. Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

AKP Margito menegaskan, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Tabuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas AKP Margito.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

LPTQ Banjar Gelar Rakerda Matangkan Persiapan MTQ & Pembinaan Kafilah

27 Juli 2026 - 19:47 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Kekeringan di Desa Kelampaian Tengah, BPBD Kabupaten Banjar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

26 Juli 2026 - 16:38 WIB

Pemkab Banjar Salurkan Bantuan & Hunian Sementara bagi Korban Rumah Ambles

26 Juli 2026 - 16:34 WIB

Trending di ADVERTORIAL