Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

NASIONAL · 3 Mei 2026 19:45 WIB

PP TUNAS Lindungi Anak Dari Radikalisme Digital, BNPT Dukung Kemkomdigi


 PP TUNAS Lindungi Anak Dari Radikalisme Digital, BNPT Dukung Kemkomdigi Perbesar

Ricek.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)berikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dan konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak Indonesia dari ancaman radikalisme yang semakin masif di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers bersama Kepala BNPT di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) menegaskan perlindungan anak di dunia maya adalah prioritas utama pemerintah.

“Fitur komunikasi seperti chat dengan orang tidak dikenal merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk rekrutmen dan radikalisasi anak. Oleh karena itu, kami meminta tegas kepada platform digital dan game global seperti Roblox untuk segera menyesuaikan fiturnya, terutama dengan membatasi interaksi anak dengan pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.

Menkomdigi menambahkan PP TUNAS merupakan tindak lanjut langsung dari masukan berbagai pihak, termasuk BNPT, untuk menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“PP TUNAS adalah langkah yang sangat tepat dan berani dari Kemkomdigi. Ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang untuk melindungi anak dari bahaya sistem elektronik,” tegasnya.

Eddy Hartono menekankan regulasi ini sangat krusial sebagai bagian dari strategi pencegahan terorisme di era digital.

Sebelumnya, BNPT bersama aparat penegak hukum telah berhasil menghentikan upaya rekrutmen terhadap 112 anak melalui platform Roblox.

“Fitur komunikasi dalam game online dapat menjadi celah digital grooming dan paparan ideologi radikal. Dengan PP TUNAS, kita perkuat pertahanan secara sistematis terhadap propaganda jaringan terorisme yang menyasar anak-anak,” ujarnya tegas.

Eddy Hartono menegaskan komitmen BNPT untuk terus bersinergi erat dengan Kemkomdigi dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan ruang digital Indonesia benar-benar aman bagi generasi muda.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui PP TUNAS, kita bangun benteng perlindungan yang lebih kuat demi masa depan anak-anak Indonesia yang bebas dari ancaman radikalisme,” pungkasnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemkomdigi Panggil YouTube Terkait Promosi Vape yang Melibatkan Anak-Anak

3 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Menteri ESDM Dorong Masyarakat di Daerah Turut Serta Kelola Tambang

3 Agustus 2026 - 18:21 WIB

KM Mutiara Sentosa II Terbakar, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

3 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus 2026

2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Berpartisipasi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga

2 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Ratusan Ribu Warga Ikuti Zikir & Doa Kebangsaan di Monas Sambut HUT Ke-81 RI

2 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Trending di NASIONAL