Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DAERAH · 21 Mar 2025 20:28 WIB

Satgas Pangan Polda Kalsel Awasi Produksi dan Distribusi Minyakita di Banjarmasin


 Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel meningkatkan pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin. Perbesar

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel meningkatkan pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin.

Riceknews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produsen dan distributor mematuhi standar kemasan, takaran, dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan intensif ini mencakup pengecekan kemasan, takaran, dan harga Minyakita di pasaran. Hal ini bertujuan mencegah kecurangan yang merugikan konsumen, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.

Tim Satgas Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang dipimpin Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, didampingi AKP Sufian Noor, Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto, melakukan pengecekan di sejumlah kios dan toko di Banjarmasin pada Jumat (21/3/2024).

AKP Widodo menjelaskan bahwa pengawasan ini untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng. “Kami ingin memastikan Minyakita yang beredar memenuhi standar kemasan, takaran, dan harga. Ini penting untuk melindungi hak konsumen,” ujarnya.

“Kami telah mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah AKP Widodo.

Masyarakat diimbau membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua dengan HET Rp15.700.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita yang tidak sesuai aturan, baik dari segi takaran, kemasan, maupun harga. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat.

Dengan langkah ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di Kalsel terjaga, sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau terpenuhi.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Wali Kota Banjarmasin Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah SMSI 2026

18 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kafilah Kota Banjarbaru Siap Berkompetisi di Panggung MTQN ke-37 Kalimantan Selatan

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

Percepat Legalitas Pelaku Usaha, HIPMI Banjar Gandeng Pemkab

18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Kabupaten Banjar Optimis Raih Juara Umum Keempat di MTQ Kalsel Barito Kuala

18 Juni 2026 - 20:47 WIB

Pemprov Kalsel Apresiasi Kinerja Aparat Polisi Ungkap 128,7 Kilogram Sabu

18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Trending di HEADLINE