Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Banjarbaru · 23 Des 2025 19:08 WIB

Satlantas Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Mistar Cokrokusumo


 Satlantas Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Mistar Cokrokusumo Perbesar

Ricek.IDBanjarbaru– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 02.20 Wita.

Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi dua orang melaju dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Dari arah berlawanan, sebuah truk yang dikemudikan tersangka berinisial S tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur berlawanan.

“Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan tersangka oleng ke arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban,” ujar Kapolres.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang yang dibonceng terpental sekitar tiga meter dan mengalami luka-luka.

Usai kejadian, tersangka S tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

“Tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi para korban,” kata Kapolres.

Melalui serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tersangka pada 19 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Cempaka. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyemprot bagian truk yang mengalami lecet menggunakan cat semprot.

“Namun berkat kejelian petugas, kendaraan yang digunakan tersangka berhasil diidentifikasi dan sopir diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jalan Sungai Ulin–Mataraman Kembali Memakan Korban, Sebuah Truk Terbalik Usai Pecah Ban di Tikungan

24 Juni 2026 - 14:09 WIB

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

125 Pembina Posyandu se-Banjarbaru Siap Sukseskan Integrasi Layanan Kesehatan

23 Juni 2026 - 17:56 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Pemko Banjarbaru & BNN Luncurkan Pedoman Pencegahan Narkoba

22 Juni 2026 - 20:33 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Trending di HUKUM