Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Banjar · 18 Des 2025 17:35 WIB

Satpol PP Banjar: Belum Ada Larangan Resmi Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru


 Ilustrai Petasan Perbesar

Ilustrai Petasan

 Ricek.IDMartapura– Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang secara tegas melarang penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Banjar. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum mengatur secara khusus pembatasan atau pelarangan bunyi petasan pada momentum Natal dan Tahun Baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan meskipun belum ada ketentuan formal, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Satpol PP memiliki tugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apabila penggunaan petasan menimbulkan gangguan, tentu akan kami tindak sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Agus, penggunaan petasan masih dapat ditoleransi selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu kenyamanan warga. Namun, tindakan penertiban akan dilakukan apabila aktivitas tersebut menimbulkan keluhan atau potensi gangguan keamanan.

“Biasanya laporan berasal dari masyarakat, khususnya jika petasan dibunyikan di sekitar permukiman atau lokasi keramaian. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar hingga saat ini masih terpantau dalam skala terbatas dan belum menimbulkan permasalahan berarti.

“Jika ditemukan penjualan petasan yang melanggar ketentuan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegas Agus.

Dengan pengawasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Momentum Hardiknas, Bupati Banjar Ajak Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Trending di ADVERTORIAL