Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Banjar · 18 Des 2025 17:35 WIB

Satpol PP Banjar: Belum Ada Larangan Resmi Penggunaan Petasan Jelang Tahun Baru


 Ilustrai Petasan Perbesar

Ilustrai Petasan

 Ricek.IDMartapura– Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi yang secara tegas melarang penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Banjar. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) belum mengatur secara khusus pembatasan atau pelarangan bunyi petasan pada momentum Natal dan Tahun Baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan meskipun belum ada ketentuan formal, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Satpol PP memiliki tugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apabila penggunaan petasan menimbulkan gangguan, tentu akan kami tindak sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Agus, penggunaan petasan masih dapat ditoleransi selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu kenyamanan warga. Namun, tindakan penertiban akan dilakukan apabila aktivitas tersebut menimbulkan keluhan atau potensi gangguan keamanan.

“Biasanya laporan berasal dari masyarakat, khususnya jika petasan dibunyikan di sekitar permukiman atau lokasi keramaian. Laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penjualan petasan di Kabupaten Banjar hingga saat ini masih terpantau dalam skala terbatas dan belum menimbulkan permasalahan berarti.

“Jika ditemukan penjualan petasan yang melanggar ketentuan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegas Agus.

Dengan pengawasan tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat di lingkungan sekitar.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

3.000 Warga Ikuti Jalan Santai HUT RI & Hari Jadi Kabupaten Banjar

23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Naupal Hebatullah Raih Medali Perak O2SN 2026 Cabang Pencak Silat

23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wartawan Banjar-Banjarbaru Adu Strategi Catur & Domino dalam Lomba Kemerdekaan FJB

22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL