Ricek.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, mewakili Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Kota Banjarmasin pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA hingga 00.00 WITA.
Peninjauan dilakukan di TPS Kawasan Jalan Jafri Zam Zam dan Sepanjang Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam. Dari pantauan di lapangan, tim kebersihan telah mulai membersihkan tumpukan sampah yang sempat meluber ke badan jalan. Sampah tersebut langsung dimuat ke dalam truk pengangkut untuk dibawa ke TPA.
Dalam kesempatan tersebut, Ichrom menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi jam pembuangan sampah dan aturan yang sudah ditetapkan. Kebersihan kota ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Adapun aturan yang perlu diperhatikan warga, antara lain:
• Jam Larangan Membuang Sampah : Warga dilarang keras membuang sampah di TPS mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.
• Sampah yang dibuang harus dalam kondisi terbungkus dengan rapi dan wajib dipilah dari rumah, tidak diperbolehkan membuang sampah di sungai maupun di badan jalan.
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui DLH akan terus melakukan pemantauan dan penguatan pengawasan di titik-titik TPS guna memastikan kebersihan kota tetap terjaga.
Sumber : Prokom Banjarmasin













