Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 21 Apr 2026 22:07 WIB

Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek


 Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek Perbesar

Ricek.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan praktik penyimpangan dalam PBJ kerap sudah dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dimulai.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ sudah direncanakan sejak awal karena adanya mufakat jahat,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek. Praktik tersebut melibatkan permintaan commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan.

Pola serupa juga ditemukan dalam kasus di Kabupaten Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah. Dugaan permintaan fee dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu.

Menurut Budi, praktik ini merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam indikator pengawasan. Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor nasional berada di angka 68 pada 2024 dan naik menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025.

Meski mengalami peningkatan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas independen.

“Peran publik sangat penting sebagai watchdog, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mendorong transparansi,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang kuat dan keterlibatan masyarakat, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan tersembunyi.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas pengadaan, agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan.

Sumber: KPK

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

24 Juli 2026 - 09:12 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

24 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di HUKUM