Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 2 Sep 2026 22:52 WIB

Serahkan 40 Sertifikat Tanah MBR, Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Hukum Sebelum Bedah Rumah


 Serahkan 40 Sertifikat Tanah MBR, Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Hukum Sebelum Bedah Rumah Perbesar

Ricek.ID – Sebanyak 40 sertifikat tanah bagi penerima masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diserahkan dalam kegiatan kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bersama Komisi II DPR RI di Desa Mekar, Kabupaten Banjar pada Rabu (2/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat, khususnya MBR, memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan manfaatkan.

Menurut Rifqinizamy, legalitas tanah juga menjadi syarat penting sebelum pemerintah melanjutkan program bantuan perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

“Kalau dulu bedah rumah ini, rumahnya dibedah dulu, baru kemudian sertifikatnya dibereskan. Sekarang kita balik. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang bersumber dari APBN tepat sasaran sekaligus menghindari persoalan hukum dan tata kelola keuangan negara di kemudian hari.

“Kalau rumahnya sudah dibedah, dana APBN-nya sudah terserap, tiba-tiba tanahnya bermasalah, ini kan nanti akan menjadi persoalan tata kelola keuangan di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan telah diserahkannya 40 sertifikat kepada MBR, Rifqinizamy berharap masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian status kepemilikan tanah, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam peningkatan kualitas hunian.

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya Kalsel, melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berharap program ini bisa dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan. Karena itu, dua anggota kabinet ini hadir untuk memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran & Kabut Asap di Barito Kuala

18 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

18 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

16 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Penutupan PKN Sekaligus Peluncuran Banua Kalsel Corporate University, Tekankan Kepemimpinan yang Inovatif

15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Pengukuhan Kepala BPKP Kalsel, Gubernur Berharap Pendampingan Jangkau Program yang Langsung Menyentuh Masyarakat

15 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Gubernur & Forkopimda Kalsel Ajak Semua Unsur Masyarakat Gotong Royong Padamkan Kahutla

15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL