Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DPRD · 20 Mar 2024 21:39 WIB

Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda


 Tak Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Ditunda Perbesar

Sempat molor hingga dua jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, akhirnya digelar pada pukul 12.30 Wita, Selasa (20/3/2024).

Sempat berlangsung beberapa menit dengan dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, rapat paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan, salah satunya Raperda tentang Bangunan Gedung dihadiri Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie.

Hal ini membuat rapat terpaksa ditunda dan sebagian fraksi-fraksi DPRD sepakat akan dijadwalkan kembali lantaran tidak hadirnya Bupati Banjar.

Ketua DPRD mengungkapkan, penundaan ini mengacu kepada tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Banjar pasal 147 ayat 4, dalam pengambilan keputusan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), pimpinan daerah yaitu Bupati Banjar wajib berhadir.

“Jadi, wajib hukumnya dihadiri Bupati Banjar bukan wakilnya. Kita tau di bulan Ramadan ini, beliau (Bupati Banjar) sedang banyak kesibukan. Namun kita harus menaati peraturan, setidaknya bisa menghargai suatu pekerjaan,” ungkap HM Rofiqi, kepada MartapuraKlik beserta awak media lainnya.

Untuk itu lah, lanjut HM Rofiqi, berdasarkan keputusan bersama jadi agenda rapat paripurna kali ini ditunda.

“Dan waktu yang ada saat ini, sebaiknya dipergunakan untuk perjalanan dinas (Perjadin),” cetusnya, disela-sela acara rapat paripurna.

Ditanya awak media alasan ditunda ini apakah ada Raperda yang belum rampung? HM Rofiqi membatah hal tersebut.

“Tidak ada, semuanya sudah selesai tinggal disahkan aja lagi. Kalau bicara hukum itu kan tak boleh diterjemahkan selain apa yang tertulis. Ketika itu wajib ya wajib, artinya tetap bupati,” ujarnya.

Sempat molor hingga berjam-jam ini pun, HM Rofiqi beralasan karena menunggu kedatangan Bupati Banjar, dalam berhadir di rapat paripurna kali ini.

“Terkait ditundanya pengambilan keputusan ini kita tunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) lagi,” pungkasnya. 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Daerah Karhutla Tertinggi di Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar Dorong Status Tanggap Darurat

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Relawan Aktif Tangani Karhutla, DPRD Banjar Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk BUSER 690

8 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Minta Tugu 17 Mei Dijaga, DPRD Banjar : Jangan Rusak Nilai Historis dengan Coretan

7 Oktober 2026 - 16:19 WIB

DPRD Kotabaru Minta PLN Jelaskan Pemadaman Listrik Bergilir

6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL