Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HUKUM · 12 Mar 2025 21:31 WIB

Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru


 Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah tudingan kriminalisasi terhadap salah satu UMKM di Kota Banjarbaru. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tudingan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar. Kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Amin Rovi meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang sitaan berupa ikan kering. Barang bukti yang diamankan adalah produk makanan laut (seafood) dan minuman sirup.

“Ada beberapa berita yang menyebutkan kami menyita ikan kering, itu tidak benar. Barang yang kami sita adalah seafood dan minuman sirup,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena UMKM “Mama Khas Banjar” tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Hal ini dinilai membahayakan konsumen.

“Pelaku tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang mereka jual. Ini berbahaya bagi konsumen,” katanya.

Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen karena fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tersebut,” tutur Amin Rovi.

Terkait pembinaan, Amin Rovi menyebutkan bahwa dinas terkait telah melakukan pembinaan. Mengenai sirup yang dilabeli ulang oleh “Mama Khas Banjar”, ia mengungkapkan bahwa pelaku membeli sirup dari Hamalau Kadangan.

“Sirup itu berasal dari Hamalau Kadangan. Pelaku membeli sirup tersebut dan mengganti labelnya dengan nama ‘Mama Khas Banjar’. Pihak Hamalau sudah mengingatkan agar mencantumkan label, merek, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini dapat dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jaga Kedaulatan Rupiah, Polri & BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

13 Mei 2026 - 21:15 WIB

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional

11 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di HUKUM