Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

HEADLINE · 2 Mei 2026 16:33 WIB

Terungkap, Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Bermotif Pencurian Terencana


 Terungkap, Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Bermotif Pencurian Terencana Perbesar

Ricek.iD- Polres Banjarbaru mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (29/4/2026) malam.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026), menyampaikan bahwa korban inisial Hs (alm), yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.

Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan hutan, sekitar 500 meter dari lokasi tempat tinggalnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya. Pihak keluarga mulai curiga setelah mendapat informasi dari tempat kerja dan pondok pesantren.

Menurut keterangan keluarga, korban biasanya sudah tiba di rumah sekitar pukul 19.00 Wita. Namun pada hari kejadian, korban tidak dapat dihubungi.

Pencarian kemudian dilakukan oleh keluarga bersama warga. Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Dua Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.

“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan gagal meminjam,” ujar Kapolres.

Pelaku disebut telah merencanakan aksinya dengan mengincar korban yang kerap melintas di lokasi tersebut.

Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Setelah melakukan aksi, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti balok kayu, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Proses Hukum Berlanjut

Meski pelaku telah diamankan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pewarta:Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM