Ricek.iD- Polres Banjarbaru mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (29/4/2026) malam.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/2026), menyampaikan bahwa korban inisial Hs (alm), yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris.
Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan hutan, sekitar 500 meter dari lokasi tempat tinggalnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya. Pihak keluarga mulai curiga setelah mendapat informasi dari tempat kerja dan pondok pesantren.
Menurut keterangan keluarga, korban biasanya sudah tiba di rumah sekitar pukul 19.00 Wita. Namun pada hari kejadian, korban tidak dapat dihubungi.
Pencarian kemudian dilakukan oleh keluarga bersama warga. Sekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Dua Pelaku Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (40) dan MF (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan gagal meminjam,” ujar Kapolres.
Pelaku disebut telah merencanakan aksinya dengan mengincar korban yang kerap melintas di lokasi tersebut.
Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Setelah melakukan aksi, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti balok kayu, pakaian korban, helm, masker bercak darah, serta barang milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Proses Hukum Berlanjut
Meski pelaku telah diamankan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta:Haris Pranata














