Ricek.ID – Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (7/10/2026) mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Penyatuan tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian hukum dan menghadirkan sistem pelindungan ketenagakerjaan yang lebih adil serta relevan dengan perubahan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, terdapat 10 poin utama yang perlu diketahui pekerja dalam UU tersebut.
1. Kesetaraan di Tempat Kerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat prinsip kesetaraan dengan melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang yang tidak relevan dengan pekerjaan.
2. Pencari Kerja Mendapat Pelindungan
Pelindungan tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah bekerja. Pencari kerja juga memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, dan munculnya lowongan kerja fiktif yang merugikan pencari kerja.
3. Pemagangan Tidak Boleh Menjadi Celah Eksploitasi
UU memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pemagangan dengan membatasi masa pemagangan maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Menaker menegaskan pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara bagi perusahaan menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
4. Penempatan Kerja Harus Transparan
Proses penempatan kerja wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Regulasi juga memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Untuk melindungi pekerja, perusahaan juga dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
5. Hubungan Industrial Lebih Seimbang
UU memperkuat hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Di sisi lain, regulasi memberikan kepastian hukum dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. K3 Ditegaskan sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menjamin penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan menitikberatkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Pendekatan tersebut menempatkan keselamatan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar respons setelah kecelakaan terjadi.
7. Pengawasan dan Sanksi Diperkuat
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan. Sementara itu, sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas Diperkuat
UU memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.
9. Jaring Pengaman Saat Terjadi PHK
Bagi pekerja yang mengalami PHK, UU menyiapkan sejumlah instrumen pelindungan sebagai jaring pengaman. Pengaturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa mekanisme tersebut wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
10. Antisipasi Perubahan Dunia Kerja
Regulasi juga diarahkan untuk menjawab perubahan pola kerja di masa depan, termasuk perkembangan pekerjaan fleksibel (future of work). UU memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) diarahkan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah juga didorong agar kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun berdasarkan data yang lebih akurat.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga membangun sistem pelindungan yang mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan, dari seseorang mencari pekerjaan hingga menghadapi perubahan status atau kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan sehingga dunia usaha tetap tumbuh dan kesejahteraan pekerja semakin terlindungi.
Sumber : infopublik.id









