Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 25 Des 2024 13:45 WIB

11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024


 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024 Perbesar

Riceknews.Id – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan pada Rabu (25/12/2024).

Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh peserta yang menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal 2024.

Dalam sambutannya, Agus Andrianto menjelaskan rasa syukur memperingati Hari Raya Natal, yang merupakan milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Remisi tersebut bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat. Menurut Agus, sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan, bukan balas dendam. Hal ini bertujuan agar warga binaan dapat bertobat, sadar atas kesalahan yang telah dilakukan, dan siap kembali ke masyarakat.

“Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi momentum bagi saudara-saudara untuk lebih meresapi makna Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini merupakan kasih dan hikmat dari Allah karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri,” tambahnya.

Pengurangan masa pidana yang diterima oleh 11 warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Tujuh orang menerima pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang mendapatkan satu bulan setengah, dan satu orang menerima pengurangan dua bulan.

Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, mengingatkan agar seluruh warga binaan tetap menunjukkan sikap dan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.

“Terus tunjukkan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di Lapas Karang Intan, baik dalam pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Ini akan bermanfaat ketika saudara-saudara kembali ke masyarakat,” pesan Edi.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasih atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang telah memfasilitasi kami untuk beribadah Natal dan memberikan remisi ini,” ujar Wahyu singkat.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM