Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 25 Des 2024 13:45 WIB

11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024


 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024 Perbesar

Riceknews.Id – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan pada Rabu (25/12/2024).

Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh peserta yang menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal 2024.

Dalam sambutannya, Agus Andrianto menjelaskan rasa syukur memperingati Hari Raya Natal, yang merupakan milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Remisi tersebut bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat. Menurut Agus, sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan, bukan balas dendam. Hal ini bertujuan agar warga binaan dapat bertobat, sadar atas kesalahan yang telah dilakukan, dan siap kembali ke masyarakat.

“Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi momentum bagi saudara-saudara untuk lebih meresapi makna Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini merupakan kasih dan hikmat dari Allah karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri,” tambahnya.

Pengurangan masa pidana yang diterima oleh 11 warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Tujuh orang menerima pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang mendapatkan satu bulan setengah, dan satu orang menerima pengurangan dua bulan.

Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, mengingatkan agar seluruh warga binaan tetap menunjukkan sikap dan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.

“Terus tunjukkan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di Lapas Karang Intan, baik dalam pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Ini akan bermanfaat ketika saudara-saudara kembali ke masyarakat,” pesan Edi.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasih atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang telah memfasilitasi kami untuk beribadah Natal dan memberikan remisi ini,” ujar Wahyu singkat.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di HUKUM