Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Banjar · 27 Sep 2024 16:58 WIB

454 Perumahan di Kabupaten Banjar Belum Serahkan Berkas PSU ke Pemerintah


 Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris Perbesar

Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris

Hanya 93 pengembang dari total 547 perumahan bersubsidi di Kabupaten Banjar, Kalsel,  yang telah menyerahkan berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Akibatnya, banyak perumahan belum memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon mengatakan banyak faktor pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU,

“Di antaranya seperti pengembang yang sudah tidak ada, hingga berkas yang tidak lengkap. Bahkan ada yang sejak 2007 belum menyerahkan,” ujar Rizqon, Kamis (19/9/2024).

Alasan lainnya, kata Rizqon, masih dalam pengembangan sehingga tidak menyerahkan berkas. “Kita juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” ujarnya.

Rizqon menjabarkan, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c.

“Tapi kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” katanya.

Adapun alasan lain berupa sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” pungkasnya.

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” ungkapnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Warga Tak Sendiri, Pemkab Banjar Hadir Bantu Hadapi Musibah Kebakaran di Gambut

7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Kwarcab Pramuka Kabupaten Banjar Lepas 60 Kontingen Menuju Jamnas XII

7 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan

7 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Emban Jabatan Baru di Kejati Kalsel, Ini Rekam Jejak Jaksa Penggiat Keadilan Restoratif

6 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL