Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 9 Des 2022 18:27 WIB

Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP


 Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP Perbesar

Dilaporkan menggangu ketentraman dan keertiban lingkungan, lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dari Desa Sungai Sipai Martapura, Jumat(9/12/2022).

“Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai adanya gangguan ketertiban umum, kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kostan tempat mangkal remaja remaja ini,”ucap Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe di kantornya.

Dari lima remaja yang diamankan, terdapat juga penjual alkohol murni yang merupakan seorang perempun usia 21 tahun. Alkohol Murni ini dijual Rp25.000/botol sebagai campuran minuman memabukkan.

“Ada 20 botol Alkohol Murni yang kami dapat di lokasi berikut paketannya, dan menurut pengakuan salah satu dari mereka (remaja yang diamankan) alkohol ini kerap dikomsumsi dengan dicampur minuman sachet,” jelas Yusi.

Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum
Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum

Sementara, penjual alkohol yang dimaksud, MG mengaku, melakukan jual beli alkohol ini sudah tiga bulan terakhir.

Ironinya, barang yang didapat MG dari orang yang dia rahasiakan, kerap dibantu orang tua untuk menjualkan.

“Yang didapat tadi mama, tapi mama tidak tau apa apa soal ini. Dia hanya bantu jualkan, saya yang menjual dan membeli barangnya dari tempat yang orangnya itu minta dirahasiakan atau jangan dikait kaitkan kalau dapat masalah,” ungkap MG sambil tertunduk di ruang pemeriksaan Satpol PP.

Lima remaja yang diamankan Satpol PP ini, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan sangsi wajib lapor selama 10 hari berturut-turut.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

3.000 Warga Ikuti Jalan Santai HUT RI & Hari Jadi Kabupaten Banjar

23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Naupal Hebatullah Raih Medali Perak O2SN 2026 Cabang Pencak Silat

23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Trending di ADVERTORIAL