Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 9 Des 2022 18:27 WIB

Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP


 Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP Perbesar

Dilaporkan menggangu ketentraman dan keertiban lingkungan, lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dari Desa Sungai Sipai Martapura, Jumat(9/12/2022).

“Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai adanya gangguan ketertiban umum, kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kostan tempat mangkal remaja remaja ini,”ucap Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe di kantornya.

Dari lima remaja yang diamankan, terdapat juga penjual alkohol murni yang merupakan seorang perempun usia 21 tahun. Alkohol Murni ini dijual Rp25.000/botol sebagai campuran minuman memabukkan.

“Ada 20 botol Alkohol Murni yang kami dapat di lokasi berikut paketannya, dan menurut pengakuan salah satu dari mereka (remaja yang diamankan) alkohol ini kerap dikomsumsi dengan dicampur minuman sachet,” jelas Yusi.

Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum
Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum

Sementara, penjual alkohol yang dimaksud, MG mengaku, melakukan jual beli alkohol ini sudah tiga bulan terakhir.

Ironinya, barang yang didapat MG dari orang yang dia rahasiakan, kerap dibantu orang tua untuk menjualkan.

“Yang didapat tadi mama, tapi mama tidak tau apa apa soal ini. Dia hanya bantu jualkan, saya yang menjual dan membeli barangnya dari tempat yang orangnya itu minta dirahasiakan atau jangan dikait kaitkan kalau dapat masalah,” ungkap MG sambil tertunduk di ruang pemeriksaan Satpol PP.

Lima remaja yang diamankan Satpol PP ini, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan sangsi wajib lapor selama 10 hari berturut-turut.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di HEADLINE