Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 19 Jan 2024 15:18 WIB

Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU


 Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU Perbesar

Jajaran Polres Banjar dan Polres HSU berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli kopiah yang terjadi Jalan Sekumpul Gang Taufik, Martapura.

Pelaku kini sudah jadi tersangka. Ia berinisial AWA (44). Polisi gabungan meringkusnya di rumahnya di Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (19/1).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji memaparkan, peristiwa bermula terjadi pada Minggu (7/1).

Pelaku yang awalnya cuma membeli satu kopiah kepada AR di Sekumpul kemudian ingin membeli dengan jumlah besar.

“Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 kopiah seharga Rp10 ribu per pcs. Total nilainya Rp 13.590.000 dengan pembayaran berhutang,” kata Suwarji.

“Janjinya akan dibayarkan melalui transfer dua tahap, yaitu pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024. Namun, pelaku tidak merespons bahkan tidak aktif lagi kontak selulernya sampai jatuh tempo,” sambungnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.

Kata Suwarji, kepolisian langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU.

Barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah juga diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi harta benda menggunakan modus operandi penipuan,” pungkas Suwarji.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Trending di HUKUM