Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 19 Jan 2024 15:18 WIB

Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU


 Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU Perbesar

Jajaran Polres Banjar dan Polres HSU berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli kopiah yang terjadi Jalan Sekumpul Gang Taufik, Martapura.

Pelaku kini sudah jadi tersangka. Ia berinisial AWA (44). Polisi gabungan meringkusnya di rumahnya di Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (19/1).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji memaparkan, peristiwa bermula terjadi pada Minggu (7/1).

Pelaku yang awalnya cuma membeli satu kopiah kepada AR di Sekumpul kemudian ingin membeli dengan jumlah besar.

“Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 kopiah seharga Rp10 ribu per pcs. Total nilainya Rp 13.590.000 dengan pembayaran berhutang,” kata Suwarji.

“Janjinya akan dibayarkan melalui transfer dua tahap, yaitu pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024. Namun, pelaku tidak merespons bahkan tidak aktif lagi kontak selulernya sampai jatuh tempo,” sambungnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.

Kata Suwarji, kepolisian langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU.

Barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah juga diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi harta benda menggunakan modus operandi penipuan,” pungkas Suwarji.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL