Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

EKOBIS · 24 Feb 2024 13:49 WIB

Kunjungan BPKN RI ke Kaltim Bahas Soal Perlindungan Konsumen, Ini Hasilnya


 Kunjungan BPKN RI ke Kaltim Bahas Soal Perlindungan Konsumen, Ini Hasilnya Perbesar

Kunjungan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Akmal Budianto ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Difasilitasi DPPKUKM Provinsi Kaltim, membahas soal perlindungan konsumen.

Bertempat di Hotel Harris Samarinda, Jumat (23/2/2024), kegiatan dibuka Kadis DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih.

Dalam forum tersebut, semua pihak bersepakat untuk meningkatkan pengetahuan pendalaman tentang perlindungan konsumen kepada seluruh stake holder di wilayah Provinsi Kaltim.

Di antaranya dengan menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen terutama pada hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi baik digital maupun non digital.

Kadis DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengapresiasi kunjungan BPKN ke Provinsi Kaltim dalam upaya menumbuhkembangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan mengangkat citra Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda di mata masyarakat.

“BPSK sebagai lembaga alternatif, murah , cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heni.

Pada kesempatan itu, Ketua BPSK Kota Samarinda, Asranuddin mengusulkan BPSK kota Samarinda meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independen.

“Sehingga pandangan masyarakat tentang BPSK kota Samarinda memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja, karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan,” ujar Asranuddin.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur, menyoroti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen yang melibatkan stake holder agar jangan berputar pada masalah yang sama.

Menurutnya, sejak 2008 sampai sekarang tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen. Oleh karena itu, lanjutnya, ketimbang permasalahan yang disampaikan tidak ada kejelasannya dan tak berujung, ia mengajak bersama – sama melibatkan seluruh pihak terkait.

“Ini untuk mendorong terciptanya Pergub Kaltim tentang perlindungan konsumen, sehingga ke depannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri,” pungkasnya.

Rapat yang dimoderatori oleh Kabid Perlindungan Konsumen, Syahrani ini juga dihadiri oleh akademisi bidang perlindungan konsumen, Maharani varaputeri, dan dan Ketua LPKSM Mulawarman, Abdul Haris.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Siap Dukung 200 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen

9 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

8 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Kepercayaan & Lindungi Investasi

8 Oktober 2026 - 20:26 WIB

11 Proyek Hilirisasi Diluncurkan di IWIP, Investasi Kawasan Terus Diperluas

8 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Investasi IWIP Rp180 Triliun akan Serap 10 Ribu Tenaga Kerja Baru

8 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Trending di EKOBIS