Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

UMUM · 23 Mar 2024 10:39 WIB

Mudik Aman Lancar dan Selamat, Ini Imbauan Kapolres Banjar


 Mudik Aman Lancar dan Selamat, Ini Imbauan Kapolres Banjar Perbesar

Menyikapi lonjakan pengendara lalu lintas saat momen mudik lebaran, Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat, Sabtu (23/3/2024), keluarkan imbauan untuk disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas, serta memastikan aspek keamanan rumah sebelum berangkat.

Imbauan ini untuk perjalanan mudik pada Idul Fitri 1445 H nanti, dapat berjalan aman dan lancar serta balik dengan selamat.

“Dalam melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan, baik itu mudik hari raya idul fitri nanti maupun pasca mudik, masyarakat agar selalu bekerjasama dengan Kepolisian untuk bisa sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Saling menjaga dan saling mengingatkan sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Banjar ini dapat terpelihara dengan baik.” pungkas Ifan.

Berikut imbauannya:

1. Matikan alat elektronik yang masih terhubung arus listrik.

2. Pastikan kran air, kompor, dan regulator gas telah dimatikan.

3. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik.

4. Nyalakan lampu secukupnya untuk memberikan kesan rumah tidak kosong.

5. Jangan meninggalkan barang berharga di rumah.

6. Pasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan.

7. Laporkan kepada ketua RT/RW setempat saat akan berangkat mudik.

8. Pastikan membawa SIM, STNK, dan KTP.

9. Gunakan helm SNI dan batasi penumpang maksimal dua orang bagi pengendara motor.

10. Gunakan sabuk pengaman/safety belt, periksa air radiator dan tekanan angin ban sebelum berangkat.

11. Istirahat di rest area jika merasa mengantuk.

12. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

13. Kunci stang/setir kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Akan Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 18:59 WIB

Silaturahmi Idulfitri Ketua DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers

29 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kemenag Kalsel Laksanakan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H di Banjarmasin

19 Maret 2026 - 19:41 WIB

Dua Tim Diterjunkan, Pemkab Banjar Bagikan Ribuan Paket Bantuan Banjir

16 Januari 2026 - 13:53 WIB

Trending di UMUM