Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

INTERNASIONAL · 3 Jun 2024 15:29 WIB

24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, PPIH Ingatkan Ibadah Haji Wajib Pakai Visa Haji


 Foto ilustrasi penangkapan jemaah pemegang visa non-haji oleh polisi Arab Saudi. foto: Saudi Gazette Perbesar

Foto ilustrasi penangkapan jemaah pemegang visa non-haji oleh polisi Arab Saudi. foto: Saudi Gazette

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji, agar memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji, bukan yang lain.

Hal ini menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh polisi Arab Saudi pada Selasa 28 Mei 2024.

Mereka diamankan saat hendak mengambil Miqat haji di Miqat Masjid Bir Ali Madinah. 24 WNI itu terbukti mencoba masuk Makkah bermodal visa ziarah.

Laporan terakhir, 24 WNI tersebut 22 orang di antaranya telah dibebaskan karena tidak bersalah.
Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia dan diblacklist 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi, meskipun menjadi korban. Sementara dua lainnya yang merupakan koordinator masih menjalani proses hukum.

Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Landasan Pertama

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/5) tadi.

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

Landasan Kedua

Landasan kedua adalah fatwa Haiah Kibaril, ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” jelasnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkan tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerinah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” terang Widi.

Landasan Ketiga

Landasan terakhir adalah putusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

“Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Insinyur Muda Kalsel Bicara di Forum Internaional, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

26 September 2025 - 22:59 WIB

Insinyur Muda Kalsel Bicara di Forum Internaional, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

AirAsia Buka Rute Banjarmasin-Kuala Lumpur Mulai 20 Oktober, Jadwal dan Harga Tiket

22 September 2025 - 16:14 WIB

AirAsia Buka Rute Banjarmasin-Kuala Lumpur Mulai 20 Oktober, Jadwal dan Harga Tiket

Terbang ke Paris, Gubernur Kalsel Terima Sertifikat UNESCO Global Geopark Meratus

3 Juni 2025 - 22:27 WIB

Kedatangan Anak – Istri Muazin Masjidil Haram Disambut Para Ketua PKB di Kalsel

19 Desember 2024 - 23:04 WIB

Kalahkan Brasil, Timnas eFootball Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024

13 Desember 2024 - 10:18 WIB

Perusahaan di Jepang Uji Coba AI Gantikan Tenaga Kerja Manusia

7 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Trending di INTERNASIONAL