Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 4 Jun 2024 21:55 WIB

Sering Berulah, Mantan Napi Meresahkan Warga Citra Land Dipolisikan Fauzan Ramon: Biar Jera


 Kompleks Citra Land, di Jalan A Yani Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. foto-maps Perbesar

Kompleks Citra Land, di Jalan A Yani Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. foto-maps

Seorang pria mantan narapidana berinisial AW (61) warga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dipolisikan akibat sering bikin resah warga setempat.

Pelapor adalah pengacara ternama, Fauzan Ramon, yang juga satu kompleks dengan AW di Citra Land.

Fauzan Ramon mengatakan, AW sering berulah seolah tak jera meski pernah beberapa kali berurusan dengan kepolisian.

Salah satunya pada 2022, warga Citra Land bernama H Hapidzin melaporkan AW ke Polsek Kertak Hanyar, akibat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Dalam laporan itu, AW melakukan ancaman saat jamaah Masjid Ad-Dienul Amin melaksanakan tadarusan. Sempat dijadikan tersangka, AW dan pelapor akhirnya berdamai.

Jauh ke belakang tahun 2016, AW dipidana atas kasus penipuan. Putusan PN Banjarmasin menghukum AW 1 tahun 3 bulan.

“AW ini orangnya tempramental, suka bikin onar, hingga menentang warga, termasuk saya sendiri. Saya ngerti hukum, jadi saya laporkan saja supaya ada efek jera,” ungkap Fauzan Ramon, Selasa (4/6).

Ia menuturkan, orang tinggal di kompleks Citra Land untuk mencari ketenangan dan ketentraman. Adanya perilaku meresahkan AW, bikin warga tidak merasa tenang.

Laporan ke polisi tertanggal 10 April 2024 lalu. Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polres Banjar, AW dijadikan tersangka atas dugaan penghinaan pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

“Saya selalu komunikasi dengan penyidik, kasusnya sudah di kejaksaan. Kepolisian dan jaksa sudah tepat menahan tersangka, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana), karena telah melakukan tindak pidana,” paparnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Herman Indra Sakti saat dikonfirmasi via watsapp, ia hanya menyuruh agar menghubungi jaksa yang menangani kasus tersebut, namun tidak memberi tahu siapa jaksa yang dimaksud.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM