Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 4 Jun 2024 21:55 WIB

Sering Berulah, Mantan Napi Meresahkan Warga Citra Land Dipolisikan Fauzan Ramon: Biar Jera


 Kompleks Citra Land, di Jalan A Yani Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. foto-maps Perbesar

Kompleks Citra Land, di Jalan A Yani Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. foto-maps

Seorang pria mantan narapidana berinisial AW (61) warga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dipolisikan akibat sering bikin resah warga setempat.

Pelapor adalah pengacara ternama, Fauzan Ramon, yang juga satu kompleks dengan AW di Citra Land.

Fauzan Ramon mengatakan, AW sering berulah seolah tak jera meski pernah beberapa kali berurusan dengan kepolisian.

Salah satunya pada 2022, warga Citra Land bernama H Hapidzin melaporkan AW ke Polsek Kertak Hanyar, akibat perlakuan yang tidak menyenangkan.

Dalam laporan itu, AW melakukan ancaman saat jamaah Masjid Ad-Dienul Amin melaksanakan tadarusan. Sempat dijadikan tersangka, AW dan pelapor akhirnya berdamai.

Jauh ke belakang tahun 2016, AW dipidana atas kasus penipuan. Putusan PN Banjarmasin menghukum AW 1 tahun 3 bulan.

“AW ini orangnya tempramental, suka bikin onar, hingga menentang warga, termasuk saya sendiri. Saya ngerti hukum, jadi saya laporkan saja supaya ada efek jera,” ungkap Fauzan Ramon, Selasa (4/6).

Ia menuturkan, orang tinggal di kompleks Citra Land untuk mencari ketenangan dan ketentraman. Adanya perilaku meresahkan AW, bikin warga tidak merasa tenang.

Laporan ke polisi tertanggal 10 April 2024 lalu. Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polres Banjar, AW dijadikan tersangka atas dugaan penghinaan pasal 310 ayat 1 KUHPidana.

“Saya selalu komunikasi dengan penyidik, kasusnya sudah di kejaksaan. Kepolisian dan jaksa sudah tepat menahan tersangka, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana), karena telah melakukan tindak pidana,” paparnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Herman Indra Sakti saat dikonfirmasi via watsapp, ia hanya menyuruh agar menghubungi jaksa yang menangani kasus tersebut, namun tidak memberi tahu siapa jaksa yang dimaksud.

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL