Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 16 Jul 2024 17:55 WIB

Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, JPU Tuntut Terdakwa 4 Bulan Penjara


 Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra Perbesar

Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahidi dipidana penjara selama 4 bulan. AW dianggap terbukti melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Hal ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono.

Sekedar tahu, dalam kasus ini yang jadi korban sekaligus pelapor adalah seorang pengacara ternama, Fauzan Ramon.

Baca berita sebelumnya: Fauzan Ramon Jadi Korban, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM